Berita Nasional
Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto Merasa Senasib Tom Lembong: Dialami Sahabat Saya Juga
Klaim Hasto yang merasa "senasib" dengan Tom Lembong ini sontak menarik perhatian, mengingat keduanya
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 7 taun penjara.
Dalam perkara ini, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Pengakuan Sang Istri
Pengakuan Maria Stefani Ekowati, istri Hasto Kristiyanto yang setia mendampingi suaminya dalam kasus suap Harun Masiku.
Sosok Maria Stefani dan Hasto Kristiyanto sejak dulu selalu menjadi perbincangan publik.
Sebelum suaminya terjerat kasus suap Harun Masiku, Maria Stefani dan Hasto kristiyanto sempat membongkar dugaan kriminalisasi Jokowi terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Hasto membeberkan adanya dugaan intervensi dari Jokowi untuk melenggangkan kekuasaannya dengan menjegal lawan politiknya melalui pemanfaatan instrumen negara.
Pernyataan Hasto yang menuding adanya skenario Jokowi dalam menjegal Anies Baswedan itu pun sempat heboh di media sosial.
Kini Hasto sedang terjerat kasus suap Harun Masiku dan bakal menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan putusan bagi terdakwa Hasto Kristiyanto usai salat Jumat.
Selama Hasto menjalani kasus suap Harun Masiku, istrinya tampak selalu setia mendampingi.
Lantas, siapakah sosok istri Hasto Kristiyanto tersebut? Berikut profilnya.
Profil Maria Stefani Ekowati, Istri Hasto Kristiyanto
Mengutip dari berbagai sumber, Maria Stefani Ekowati memang tak sepopuler sang suami, namun ia dikenal aktif dalam kegiatan sosial, termasuk blusukan ke berbagai daerah bersama organisasi yang dipimpinnya, yakni Perhimpunan Wanita Indonesia Keren (WIK).
Sebagai Ketua WIK, Maria Stefani Ekowati sering hadir di tengah masyarakat, terutama di wilayah-wilayah yang membutuhkan perhatian khusus.
Maria Stefani Ekowati memiliki peran penting di balik layar sebagai pendamping Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
| SAH! DPR RI Setujui RKUHAP Menjadi Undang-Undang, Berikut 14 Poin Substansinya |
|
|---|
| Rendahkan Profesi Ahli Gizi, Wakil Ketua DPR RI Cucun Tuding Anak Muda Arogan: Masih Sebatas Wacana |
|
|---|
| SOSOK dan Harta Kekayaan Rospita Vici Paulyn, Ketua Sidang KIP Ijazah Jokowi, Cecar UGM soal Berkas |
|
|---|
| Disemprot Gerindra, Ucapan Cucun MBG Tak Butuh Ahli Gizi: Bahaya Banget Itu Omongannya |
|
|---|
| AKBP Rossa Purbo Bekti, Penyidik KPK Dituding Hambat Pemanggilan Bobby Nasution, Dilaporkan ke Dewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hasto-Kristiyanto-menjalani-sidang-dakwaan-di-Pengadilan.jpg)