Berita Medan

Pengadilan Tinggi Medan Teguhkan Vonis 3 Tahun Penjara Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI

Hakim Pengadilan Tinggi kemudian menjatuhkan dakwaan primer, yaitu 170 ayat (2) KUHP.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG PENGADILAN MEDAN - Terdakwa saat mengikuti sidang di Pengadilan Medan beberapa waktu lalu dalam kasus penganiayaan. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan tiga tahun penjara terhadap Rahmad Dedy Silitonga, anggota Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang melakukan penganiayaan terhadap prajurit TNI di Kelurahan Sekip, Kota Medan

Majelis hakim PT Medan menyatakan Dedy terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang prajurit TNI bernama Prada Defliadi Susanto Kapena hingga mata kirinya buta. 

Hakim Pengadilan Tinggi kemudian menjatuhkan dakwaan primer, yaitu 170 ayat (2) KUHP.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan No. 2295/Pid.B/2024/PN Mdn tanggal 29 April 2025 yang dimintakan banding tersebut," ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Rama Jonmuliaman Purba, dalam putusan banding No. 1393/PID/2025/PT MDN yang dilihat tribun, Jumat (25/7/2025).

Selain itu, hakim menetapkan pria berusia 36 tahun itu tetap ditahan dan menetapkan masa penangkapan, serta penahanan yang telah dijalaninya dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

Kasus ini diketahui bermula pada Minggu (4/8/2024) sekira pukul 00.30 WIB lalu.

Saat itu, Dedy bersama Doli Hamonangan Manurung selaku Ketua OKP tersebut (berkas terpisah), Willy Dian Lubis, dan Muh Iqbal menemui Marhen Ginta Saputra dan Theonardo Tamba (seluruhnya DPO) di tempat hiburan Hall Retro Medan.

Di sana terjadi keributan antara Marhen dengan orang yang tak dikenal, sehingga Doli bersama teman-temannya keluar dari tempat hiburan tersebut dan pergi ke arah Jalan Gatot Subroto tepatnya bundaran SIB Medan.

Willy kemudian berkata kepada Doli bahwa dirinya melihat seorang laki-laki berbaju merah duduk di angkringan Jalan Gatot Subroto.

Menurut Willy, laki-laki tersebut merupakan orang yang ribut dengan Marhen di Hall Retro Medan.

Pelaku kemudian mendatangi korban hingga terjadi pengeroyokan yang mengakibatkan mata korban buta akibat penganiayaan. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved