Pencairan Bansos
Pencairan Bansos PKH dan BPNT Pakai DTSEN, Begini Penjelasannya
Mulai tahun 2025, pencairan bansos PKH dan BPNT menggunakan sistem DTSEN (Data Terpadu Sejahtera Nasional).
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Usulan akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
Usulan tersebut akan di-input ke aplikasi Bansos.
Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan.
Hasil verifikasi akan difinalisasi oleh dinas sosial kabupaten/kota.
Kepala daerah akan melakukan pengesahan.
Setelah mengajukan usulan, masyarakat dapat mengecek status apakah dirinya masuk dalam penerima bansos atau tidak.
Caranya sangat mudah. Hanya perlu mengakses https://cekbansos.kemensos.go.id, lalu masukkan nama dan alamat sesuai yang tertera di KTP.
Nominal Bansos PKH
Besaran bansos PKH berbeda-beda tergantung kriteria atau kategori KPM-nya.
Inilah besaran bantuan PKH setiap tahunnya:
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
- Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
Penyaluran PKH dilakukan melalui dua cara.
Kedua, penyaluran bansos PKH dilakukan melalui kantor pos.
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/penerima-bansos-PKH-tahap-3.jpg)