Pencairan Bansos

Pencairan Bansos PKH dan BPNT Pakai DTSEN, Begini Penjelasannya

Mulai tahun 2025, pencairan bansos PKH dan BPNT menggunakan sistem DTSEN (Data Terpadu Sejahtera Nasional).

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Tribun Medan/ChatGPT
PENERIMA BANSOS- Ilustrasi penerima bansos PKH. Ilustrasi ini dibuat menggunakan aplikasi kecerdasan buatan atau AI, Jumat (25/7/2025). 

Usulan akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.

Usulan tersebut akan di-input ke aplikasi Bansos.

Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan.

Hasil verifikasi akan difinalisasi oleh dinas sosial kabupaten/kota.

Kepala daerah akan melakukan pengesahan.

Setelah mengajukan usulan, masyarakat dapat mengecek status apakah dirinya masuk dalam penerima bansos atau tidak.

Caranya sangat mudah. Hanya perlu mengakses https://cekbansos.kemensos.go.id, lalu masukkan nama dan alamat sesuai yang tertera di KTP.

Nominal Bansos PKH

Besaran bansos PKH berbeda-beda tergantung kriteria atau kategori KPM-nya.

Inilah besaran bantuan PKH setiap tahunnya:

  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
  • Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
  • Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan

Penyaluran PKH dilakukan melalui dua cara.

Kedua, penyaluran bansos PKH dilakukan melalui kantor pos.

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved