Pencairan Bansos
Pencairan Bansos PKH dan BPNT Pakai DTSEN, Begini Penjelasannya
Mulai tahun 2025, pencairan bansos PKH dan BPNT menggunakan sistem DTSEN (Data Terpadu Sejahtera Nasional).
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,- Pemerintah mulai tahun 2025 melakukan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluagra Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan menggunakan sistem DTSEN (Data Terpadu Sejahtera Nasional).
Sistem DTSEN ini merupakan langkah dalam proses verifikasi yang menggantikan peran utama DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
DTSEN adalah basis data tunggal yang mengintegrasikan berbagai data sosial-ekonomi penduduk Indonesia.
Ini merupakan hasil pemadanan data dari DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta dilengkapi data kependudukan Dukcapil, data BPJS, PLN, dan lainnya.
Baca juga: Apa Itu Amicus Curiae, Simak Penjelasan dan Fungsi, dan Tahapannya
Data diperbaharui secara rutin dan menjadi acuan tunggal nasional bagi semua program bansos dan pemberdayaan sosial ekonomi.
Dalam praktiknya, pemerintah akan menggunakan desil (10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan).
Desil 1 adalah kelompok termiskin dan menjadi prioritas utama penerima bantuan.
Desil 10 adalah yang paling sejahtera dan tidak menjadi sasaran utama.
Agar data yang diperoleh akurat, maka pemutakhiran data dilakukan setiap 3 bulan sekali.
Baca juga: Mengenal Bank Syariah Matahari Muhammadiyah yang Mulai Beroperasi dan Punya Izin OJK
Hal ini memungkinkan penerima bantuan berubah seiring kondisi terbaru di lapangan.
Dalam praktiknya, update data dilakukan dengan dua jalur.
Jalur Resmi dan Jalur Partisipasi.
Jalur Resmi yakni usulan dan verifikasi melalui RT/RW, kelurahan/desa, hingga ke Kemensos.
Sedangkan Jlur Partisipasi adalah masyarakat dapat memberikan sanggahan atau usulan baru secara langsung, misal via aplikasi/website Cek Bansos. Validasi tetap melalui pemerintah daerah.
Baca juga: Apa Itu Paspor Merah Putih yang Peluncurannya Ditunda Karena Anggaran
Proses Penyaluran PKH Tahap 3 (Juli–September 2025)
Penyaluran bansos PKH tahap 3 dilakukan secara bertahap selama Juli hingga September 2025.
Pembayaran dana bansos PKH tahap 3 akan dilakukan melalui rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) milik KPM lewat bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau PT Pos Indonesia, terutama bagi wilayah 3T (Tertinggal, Terluar, Terdepan) atau dengan kendala perbankan.
Daftar penerima diambil langsung dari data DTSEN terbaru yang telah diverifikasi sebelum penyaluran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/penerima-bansos-PKH-tahap-3.jpg)