Berita Nasional
Hari Ini Hasto Sidang Vonis, Sebelumnya Dituntut 7 Tahun, Bakal Bebas atau Serupa Tom Lembong?
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan vonis atau putusan bagi terdakwa Hasto Kristiyanto usai shalat jumat.
TRIBUN-MEDAN.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan menghadapi sidang vonis hari ini, Jumat (25/7/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan vonis atau putusan bagi terdakwa Hasto Kristiyanto usai shalat jumat.
Pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara selama 7 tahun, denda Rp 600 juta, subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama periode tertentu.
Apakah di sidang hari ini Hasto akan divonis bebas? Atau dapat hukuman serupa terdakwa kasus impor gula, Tom Lembong?
Hasto Kristiyanto lulusan S3 Ilmu Pertahanan Universitas Pertahanan Indonesia ini terseret perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Jaksa KPK menganggap Hasto Kristiyanto telah menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.
Sidang vonis siang ini jadi momen penentu nasib hukum bagi tokoh penting di lingkar elite PDI Perjuangan tersebut.
Oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Hasto Kristiyanto kelahiran Yogyakarta 7 Juli 1966 ini dituntut hukuman penjara selama 7 tahun.
Denda sebesar Rp 600 juta, subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama periode tertentu
Kini banyak pihak menanti hasil vonis Hasto Kristiyanto, termasuk menerka-nerka apakah Hasto Kristiyanto yang menjabat sebagai Sekjen PDIP sejak 2014 itu bakal bernasib sama seperti Tom Lembong.
Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli mengungkapkan jika Hasto Kristiyanto dipaksakan divonis bersalah pada perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Menurutnya hal itu seperti putusan eks Mendag Tom Lembong dalam perkara berbeda yang belum lama ini terjadi. Tom Lembong terseret kasus impor gula, kini mengajukan banding atas vonis 4,6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
"Pak Sekjen sudah siap menerima vonis besok," kata Guntur Romli dihubungi Kamis (24/7/2025).
Guntur meyakini sudah semestinya Hasto Kristiyanto lulusan S1 Teknik Kimia Universitas Gajah Mada dibebaskan dalam perkara tersebut.
"Kalau dari sisi hukum, semestinya vonis bebas, karena dari saksi dan fakta pengadilan, tidak ada keterangan saksi yang memberatkan Sekjen," imbuhnya.
| RESMI Daftar Mobil dan Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Berikut Kendaraan yang Diperbolehkan |
|
|---|
| Fakta-fakta Konflik PBNU, Gus Yahya Pernah Bertemu Netanyahu, Mengaku Datang Demi Palestina |
|
|---|
| Profil Gus Yahya, Juru Bicara Gusdur yang Mulai Didesak Mundur dari Jabatan Ketua PBNU |
|
|---|
| Fakta Seputar Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Senilai Rp 60 M yang Bakal Dibongkar Gubernur Bali |
|
|---|
| Hasan Nasbi Bela Jokowi Kasus Ijazah, Pidanakan Roy Suryo cs Demi Jaga Nama Baik: Yakin Bisa Menang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hasto-Kristiyantosdsf.jpg)