Breaking News

Sumut Terkini

BEJATNYA Burhan, Diduga Perkosa Pegawai Toko Selama Dua Tahun, Korban Diancam Dibunuh

Peristiwa tersebut terungkap setelah korban berani menceritakan peristiwa pemerkosaan tersebut kepada keluarganya.

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
DOK POLRES ASAHAN
Burhanuddin Daulay warga Dusun I, Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan diamankan polisi usai nekat setubuhi pegawainya selama dua tahun, dalam sepekan mampu melakukan hubungan suami istri tiga kali. 

TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN- Polsek Pulau Raja mengamankan seorang pria berinisial Burhanuddin Daulay (48) Pemilik Afvan Fashion yang merupakan warga Dusun I Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.

Burhan ditangkap setelah nekat memperkosa P (17) yang merupakan pegawainya di salah satu toko baju di Jalinsum Sei Piring.

Bukan hanya sekali, Burhanuddin Daulay diduga sudah berulangkali melakukan pemerkosaan hingga korban mengalami trauma psikis.

Peristiwa tersebut terungkap setelah korban berani menceritakan peristiwa pemerkosaan tersebut kepada keluarganya.

Sehingga, kelakuan bejat Burhan dapat dihentikan dan diamankan.

"Awalnya ditahun 2023, anak ini dipekerjakan sebagai penjaga toko oleh tersangka. Selama bekerja ditoko milik tersangka, si anak tidak diperkenankan untuk tinggal ditempat lain dan pelaku datangi korban dan berbuat perbuatan selayaknya suami istri," ujar PLH Kanit PPA Polres Asahan, IPDA Asido S Nababan, Jumat (25/7/2025).

Katanya, dalam sepekan, pelaku bisa melakukan perbuatan layaknya suami istri kepada korban sebanyak tiga kali, dan mengancam akan membunuh korban apabila tidak diberikan dan membeberkan aksi bejadnya.

"Korban saat itu merasa kebingungan, dan tidak tau ingin melaporkan kejadian ini kepada siapa, karena pada saat itu posisi orang tuanya sudah berpisah, dan tidak lamanya, ayah korban meninggal dunia," ungkapnya.

Korban memberanikan diri menghubungi Abang kandungnya dan menceritakan semua peristiwa yang menimpa kepadanya.

"Abang korban langsung menjemput, dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pulau Raja dan personel unit reskrim Polsek Pulau Raja langsung gerak cepat menuju ke lokasi," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 81 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Korban terancam hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar," pungkasnya.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved