Berita Viral
ALASAN Hakim Menyatakan Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Harun Masiku
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap perkara Harun Masiku.
Ia disebut memerintahkan Harun melalui orang lain agar merendam handphone.
Selain itu, Hasto juga dituding memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk merendam handphone beberapa hari menjelang pemeriksaan di KPK pada 10 Juni 2024.
Jaksa KPK juga meyakini Hasto menalangi dana suap Harun Masiku.
Dari Rp 1,5 miliar yang dibicarakan, baru Rp 400 juta yang cair.
Jaksa KPK kemudian menuntut Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara itu, kubu Hasto membantah tuduhan KPK.
Menurut mereka, tidak ada satupun saksi di persidangan yang menyatakan keterlibatan Hasto dalam suap Harun Masiku.
Pihak Hasto menilai jaksa KPK menyelundupkan fakta dengan menghadirkan penyelidik dan penyidikan sebagai saksi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Hasto Kristiyanto Divonis 3.5 Tahun
vonis Hasto Kristiyanto
vonis Sekjen PDIP Hasto
Harun Masiku
Hasto tak terbukti rintangi penyidikan
Hasto terbukti suap
| POSTINGAN Dwinanda Dosen Tewas Tanpa Busana di Hotel, Pamer Buket Bunga, Dari AKBP Basuki? |
|
|---|
| PENGAKUAN Jansen Henry, Mahasiswa Bimbingan Levi Kuak Hubungan Sang Dosen dengan AKBP Basuki |
|
|---|
| Lisa Mariana Ambil Uang Saweran Dinar Candy, Sibuk Kumpulkan Duit yang Berserakan: Kampret |
|
|---|
| DUA Barang Pribadi Dosen Levi Diminta AKBP Basuki ke Penyidik Saat Olah TKP, Langsung Ditolak |
|
|---|
| AWAL Mula Kasus Vita Amalia ASN Viral Injak Al Quran, BKN Kini Setujui Pemecatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Senyum-Hasto-tangan-diborgol.jpg)