Berita Viral

ALASAN Hakim Menyatakan Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Harun Masiku

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap perkara Harun Masiku.

Editor: Juang Naibaho
Tangkap layar akun Youtube Kompas TV
HASTO DITAHAN - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi berseragam rompi oranye KPK, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku. Namun, Hasto dinyatakan tidak terbukti merintangi penyidikan Harun Masiku. 

Ia disebut memerintahkan Harun melalui orang lain agar merendam handphone. 

Selain itu, Hasto juga dituding memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk merendam handphone beberapa hari menjelang pemeriksaan di KPK pada 10 Juni 2024. 

Jaksa KPK juga meyakini Hasto menalangi dana suap Harun Masiku.

Dari Rp 1,5 miliar yang dibicarakan, baru Rp 400 juta yang cair.

Jaksa KPK kemudian menuntut Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

Sementara itu, kubu Hasto membantah tuduhan KPK. 

Menurut mereka, tidak ada satupun saksi di persidangan yang menyatakan keterlibatan Hasto dalam suap Harun Masiku

Pihak Hasto menilai jaksa KPK menyelundupkan fakta dengan menghadirkan penyelidik dan penyidikan sebagai saksi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved