Berita Medan

Dugaan Korupsi Pembangunan Panti Sosial, ASN Pemko Medan Kembalikan Rp 940 Juta

Rizza mengungkapkan, proses penyelidikan saat ini masih dilakukan. Dia mengatakan, beberapa orang lainnya akan ikut diperiksa. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN
Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dan Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan saat lakukan peninjauan progres pembangunan Panti Sosial di Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (12/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Negeri Medan membenarkan adanya dugaan korupsi pembangunan panti sosial di Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menerima tuntutan ganti rugi sebesar Rp 940 juta. 

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan Ali Rizza membenarkan adanya pengembalian kerugian negara oleh ASN di Pemko Medan

Kejari Medan juga telah memeriksa puluhan ASN di Pemko Medan

"Lebih dari 10 orang sudah diperiksa. Sudah lama ini, memang sudah ada temuannya dan sudah dibayar tuntutan ganti rugi ada Rp 940 juta," kata Ali Rizza kepada tribun, Kamis (24/7/2025). 

Baca juga: Tender Proyek Miliaran di Siantar Dimenangkan 2 Perusahaan Berkali-kali, Ini Kata Pengamat

Baca juga: Lebih 4.000 Ijazah Pelajar Tertahan, Program Tebus Ijazah Diupayakan Wali Kota Medan

Rizza mengungkapkan, proses penyelidikan saat ini masih dilakukan.

Dia mengatakan, beberapa orang lainnya akan ikut diperiksa. 

"Masih lidik walau sudah ada pengembalian uang tadi. Masih pemeriksaan tambahan, karena belum selesai. Iya masih ada pihak yang lain akan diperiksa," tambah dia. 

Rizza menambahkan uang yang diterima sebesar Rp 940 juta telah dikembalikan ke kas negara. 

Namun kata Rizza, belum semua total uang kerugian yang  dikembalikan. 

"Uang tuntutan ganti rugi sudah dikembalikan ke kas negara. Namun memang belum semua dikembalikan. Kita masih lidik," ujar Rizza. 

Baca juga: Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun, Terbukti Sediakan Rp400 Juta Untuk Suap PAW Harun Masiku

Baca juga: ALASAN Hakim Menyatakan Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Harun Masiku

Diketahui pembangunan Panti Sosial Kota Medan di Jalan Turi II, Kelurahan Sidomulyo, berbiaya Rp 30 milliar.

Pengerjaan panti sosial era Bobby Nasution itu terlambat dikerjakan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. 

Dalam kasus ini Kejaksaan pun disebut telah memeriksa mantan Kepala Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Bangunan Pemerintah, Dinas Perkim Kota Medan, Herbert Hamonangan Panjaitan. 

Namun, sejauh ini proses hukum dugaan korupsi pembangunan panti sosial ini masih tahap penyelidikan.

Meski sudah ada pengembalian uang hampir Rp 1 miliar, Kejaksaan menegaskan tak menutup kemungkinan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.  

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved