Jadikan Siantar Kota Layak Huni, Developer Wajib Buat Ruang Terbuka Hijau 

Pemerintah Kota Pematangsiantar berusaha untuk menjadikan kota ini sebagai kota yang layak dan nyaman untuk dihuni,

Penulis: Alija Magribi | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUNMEDAN/ Alija Magribi
Kepala Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang pada Dinas PUPR Kota Pematangsiantar, Musa Silalahi. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengimbau developer perumahan untuk memperhatikan Ruang Terbuka Hijau pada masing-masing rumah yang akan dijual. Selain RTH privat, ruang terbuka hijau bersifat umum adalah mutlak dipenuhi. 

Kepala Bidang Infrastruktur dan Cipta Karya pada Dinas PUPR, HJ Musa Silalahi menyampaikan, Pemerintah Kota Pematangsiantar berusaha untuk menjadikan kota ini sebagai kota yang layak dan nyaman untuk dihuni, bagus untuk berwirausaha, dan mengedepankan konsep wisata.

"Rencana Detail Tata Ruang yang berisi peta pola ruang kita publikasikan secara online dan kita integrasikan ke dalam Online System Submission (OSS). Tata ruang ini akan tersinkronisasi dengan Persetujuan Bangunan Gedung," kata Musa seraya menyebut pembangunan Kota Pematangsiantar harus sesuai RPJMD 2025-2029.

Baca juga: Ruang Terbuka Hijau Kian Ramai Dikunjungi Warga Setelah Pemko Medan Rawat Keasrian Taman

Lanjut Musa, Pemko Pematangsiantar telah menyusun penyelenggaraan usaha secara terperinci yang berisi hal-hal apa saja yang diizinkan, dibatasi, syarat terbatas, dan tidak sama sekali diizinkan. 

Kemudian terkait dengan pendirian bangunan, ujar Musa, beberapa hal yang wajib dipenuhi adalah minimal garis sepadan bangunan terhadap jalan dan sungai, serta kewajiban adanya ruang terbuka hijau.

"Khusus ruang terbuka hijau, Kota Siantar harus menerapkan komposisi ruang terbuka hijau yaitu mengedepankan setiap bangunan memiliki ruang terbuka hijau yang memiliki fungsi resapan air, dan memproduksi oksigen sehingga Siantar menjadi kota yang sejuk," katanya.  

Musa juga mengakui bahwa pemerintah secara tegas meminta wujud fasilitas umum ke developer perumahan untuk wajib memiliki ruang terbuka hijau. 

"Setiap pemilik rumah juga sudah diminta memiliki space untuk taman. Artinya, setiap rumah subsidi tidak boleh memakai taman untuk mendirikan bangunan. Ini kewajiban, dan developer perumahan sudah diarahkan untuk memberikan kewajiban ini kepada pemilik rumah yang akan membeli rumah tersebut," kata Musa. 

Pengawasan terhadap kewajiban developer, ujar Musa, sudah diterapkan saat rencana pendirian perumahan di Kota Pematangsiantar. 

"Site plan mereka (developer) harus kita hitung untuk komposisi fasilitas sosial dan fasilitas umum setiap mengurus izin perumahan. Ini mutlak," kata Musa.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved