Deli Serdang Terkini

Guru Olahraga SMP di Deli Serdang Cabuli Muridnya setelah Pelajaran Renang

Oknum guru olahraga di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Deli Serdang ditangkap Polisi karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak muridnya.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PERBUATAN CABUL: Oknum guru olahraga, M Khafizin diamankan di Satreskrim Polresta Deli Serdang beberapa hari lalu. Ia ditangkap karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak didiknya. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Oknum guru olahraga di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Deli Serdang ditangkap polisi karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak muridnya.

Guru yang semestinya mengayomi malah tega berbuat sebaliknya, tindak asusila.

Pelaku bernama M. Khafizin (32) yang merupakan warga Tanjung Morawa.

Sementara korbannya adalah DFL (14) yang masih duduk di bangku SMP. 

Dari informasi yang dihimpun di Polresta Deli Serdang perbuatan cabul yang tersangka lakukan terjadi pada Februari lalu.

Pelaku baru berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Deli Serdang pada 18 Juli lalu di kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Pelapor dalam kasus ini adalah orang tua korban yang tidak terima anaknya dicabuli. 

Baca juga: Diduga Coba Kabur Luar Kota, Prajurit TNI yang Bunuh Istri Ditangkap di Depan KFC Bandara Kualanamu

Modus Ajari Praktik Berenang

Perbuatan cabul yang dialami korban bermula ketika pelaku Khafizin mengajarkan praktek cara berenang di kolam renang Pemkab Deli Serdang di Lubuk Pakam.

Saat itu korban berenang bersama teman-temannya yang lain.

Setelah selesai pelajaran berenang, korban dan teman-temannya berniat untuk pulang. 

Baca juga: Suami Pesan Layanan Wanita Penghibur di Hotel, Syok karena yang Datang Istrinya

Pada saat itu korban bersama dua orang temannya sempat sama-sama menumpang mobil milik teman pelaku.

Satu orang teman korban sempat diantarkan ke sekolah yang ada di kawasan Kecamatan Beringin.

Hal itu lantaran telah ditunggu oleh orangtuanya yang menjemput.

Setelah itu korban dan temannya pun sempat dibawa jalan-jalan. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Prajurit TNI Diduga Bunuh Istri di Sunggal Deli Serdang

Tidak lama kemudian, pelaku baru kemudian melancarkan maksud jahatnya.

Korban bersama temannya mulai diajak untuk makan saat perjalanan.

Keduanya ditawarkan untuk bersenang-senang. 

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Riqki Akbar mengungkap baru pada saat di Jln Tumpatan Beringin, pelaku yang semula duduk di bagian depan mengajak teman korban untuk bertukar tempat duduk.

Baca juga: Suami Buntuti Istri ke Hotel setelah Temukan Chat Mesra, Ternyata Selingkuh dengan Pelatih Gym

Setelah bertukar tempat barulah pelaku melakukan aksinya.

Pada posisi mobil sedang berjalan pelaku memeluki tubuh korban. 

"Korban saat itu juga dirayu untuk dibawa masuk ke hotel.

Korban dan temannya yang jadi saksi ini menolak sampai di depan hotel.

Teman pelaku itu sempat berhenti bawa mobilnya tapi karena korban dan temannya nggak mau diajak kemudian jalan lagi mobilnya," sebut Riqki. 

Karena gagal membawa ke hotel, pelaku juga disebut masih terus berusaha.

Di dalam mobil dan menuju perjalanan kembali ke sekolah pelaku kembali memegangi korban sambil memegangi payudaranya.

Saat itu korban sempat meronta-ronta namun kembali dipegangi keras oleh pelaku.

Karena terus menolak keduanya pun diantar kembali ke sekolah. 

"Setelah kejadian tersebut korban kesakitan (pada payudaranya) dan beberapa saat kemudian korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya yang jadi pelapor.

Orangtuanya tidak terima dan keberatan sehingga buat laporan," kata Risqi. 

Dari hasil interogasi, Riqki mengungkap tersangka M. Khafizin mengakui perbuatannya.

Cabul yang diperbuat terhadap korban dilakukan sebanyak satu kali dengan cara meremas payudara sebelah kanan korban sebanyak 3 kali.

Karena perbuatannya itu polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76D subs pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU RI No. 17 Thn 2016 tentang penetapan perpu No. 01 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak. 

 

(dra/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved