Berita Deli Serdang Terkini

Menghilang setelah Tipu Warga, Oknum Polisi Polresta Deli Serdang Aipda M Hamdani Barus Proses PTDH

Oknum personil Polresta Deli Serdang, Aipda M Hamdani Barus (44) direkomendasikan untuk dipecat sebagai anggota Polri dengan tidak hormat.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PROSES PEMECATAN: Oknum anggota Polsek Galang, Aipda M Hamdani Barus (43) ketika berfoto bersama istrinya beberapa waktu lalu. Saat ini Aipda M Hamdani pun sudah dimasukkan dalam DPO Propam Polresta Deli Serdang dan direkomendasikan untuk dipecat atau PTDH (Foto: IST). 

Korban dan Aipda Hamdani sama-sama merupakan warga Desa Dolok Manampang Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai. 

Dari cerita korbannya, Supianto kepada www.tribun-medan.com ia mengalami kerugian 58 juta.

Karyawan perkebunan ini menyebut pelaku awal pertama kali datang ke rumahnya untuk meminjam uang Rp 58 juta pada tahun 2015. 

Saat itu alasannya ingin menambah modal usaha. Karena membawa agunan jaminan surat tanah ia pun percaya. 

Janjinya 58 juta ini dikembalikan tahun 2019 tapi masih 2018 rupanya dipinjam istrinya lagi agunan dengan alasan mau di Prona kan (sekarang namanya PTSL di BPN). Setelah diberi pinjam kemudian tidak pernah lagi kembali sampai sekarang. 

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved