Berita Deli Serdang Terkini
Menghilang setelah Tipu Warga, Oknum Polisi Polresta Deli Serdang Aipda M Hamdani Barus Proses PTDH
Oknum personil Polresta Deli Serdang, Aipda M Hamdani Barus (44) direkomendasikan untuk dipecat sebagai anggota Polri dengan tidak hormat.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Oknum personil Polresta Deli Serdang, Aipda M Hamdani Barus (44) direkomendasikan untuk dipecat sebagai anggota Polri dengan tidak hormat.
Berbulan-bulan dirinya tidak pernah masuk kantor. Diduga hal itu dilakukan lantaran ingin menghindar dari tanggungjawab karena dirinya juga dilaporkan dalam kasus penipuan di Polres Serdang Bedagai.
Meski sudah dicari-cari Propam Polresta Deli Serdang namun sampai saat ini batang hidungnya belum ditemukan. Belum ada tanda-tanda dimana Aipda M Hamdani Barus ini bersembunyi.
Kasi Propam Polresta Deli Serdang, Iptu M Trisvo yang dikonfirmasi membenarkan kalau yang bersangkutan sedang proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Iya proses PTDH dia. Lagi naik di Polda dan sedang proses. Kalau sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) sudah dilakukan sebelumnya," ujar Trisvo, Senin (21/7/2025).
Trisvo mengatakan proses yang dijalankan terhadap M Hamdani Barus ini lantaran ia desersi.
Upaya untuk melakukan pencarian pun sudah maksimal dilakukan.
Hingga kini keberadaannya pun terus dalam pencarian.
"Kalau ada informasi dari masyarakat infoin saja ke kita, biar kami jemput. Kita nggak tahu dimana dia karena sudah kita cari-cari juga. Kalau di Propam kasusnya karena disersi itu saja," kata Trisvo.
Mantan Wakapolsek Batang Kuis ini bilang sebelum proses PTDH dilakukan terlebih dahulu proses sidang disiplin dan sidang KKEP.
Karena setelah dilakukan sidang disiplin tidak ada juga perubahan baru ditingkatkan jalani sidang KKEP.
Saat itu yang bersangkutan tidak ada menghadirinya.
"Dalam sidang KKEP itu hasilnya proses PTDH. Nanti Polda yang akan keluarkan PTDH nya. Sudah dilaksanakan sidangnya cumakan ada prosesnya lagi. Sedang berjalan lah ini," ucap Trisvo.
Nama Aipda Hamdani Barus ini sudah dari awal tahun lalu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta.
Ini lantaran ada dua kasus yang dihadapinya selain tidak pernah masuk kantor juga melakukan penipuan terhadap tetangganya dengan kerugian puluhan juta.
Korban dan Aipda Hamdani sama-sama merupakan warga Desa Dolok Manampang Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari cerita korbannya, Supianto kepada www.tribun-medan.com ia mengalami kerugian 58 juta.
Karyawan perkebunan ini menyebut pelaku awal pertama kali datang ke rumahnya untuk meminjam uang Rp 58 juta pada tahun 2015.
Saat itu alasannya ingin menambah modal usaha. Karena membawa agunan jaminan surat tanah ia pun percaya.
Janjinya 58 juta ini dikembalikan tahun 2019 tapi masih 2018 rupanya dipinjam istrinya lagi agunan dengan alasan mau di Prona kan (sekarang namanya PTSL di BPN). Setelah diberi pinjam kemudian tidak pernah lagi kembali sampai sekarang.
(dra/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
| Akhirnya Kasat Lantas Polresta Deli Serdang, AKP Resti Buka Suara Soal Dugaan Calo SIM, Sebut Hoax |
|
|---|
| Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala Bapenda Deli Serdang, Ini Cara David Cegah Penyelewengan Pajak |
|
|---|
| Siap-siap Oknum Nakal di Bapenda Dipenjara, Pemkab Deli Serdang Kasih Data Modus Korupsi ke Kejari |
|
|---|
| Kabag Ops dan Kasat Lantas Polresta Deli Serdang Dimutasi, Ini Sosok Penggantinya |
|
|---|
| Kejari Deli Serdang Tangani Kasus Jual Beli Jabatan di Disdik, Kursi Kepsek Dipatok hingga 40 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Oknum-anggota-Polsek-Galang-Aipda-M-Hamdani-Barus_Polisi-Penipu_.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.