Berita Viral
PECATAN Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara Tentara Bayaran Rusia, Kini Nangis-nangis Minta Pulang
Apakah permohonan Satria akan dikabulkan atau tidak, masih menjadi tanda tanya besar yang menunggu jawaban dari pemerintah Indonesia.
Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggarini, menegaskan bahwa negara harus bertindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Negara tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum hanya karena alasan kasihan, sebab hal tersebut dapat merusak wibawa hukum dan merugikan kepentingan nasional," kata Amelia.
Sementara itu, TNI AL menegaskan bahwa Satria telah diberhentikan secara tidak hormat dan tidak memiliki keterkaitan lagi dengan institusi tersebut.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama Tunggul, menyatakan bahwa persoalan ini sepenuhnya menjadi ranah Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: Status WNI Dicabut, Satria Eks Marinir AL TNI Minta Dipulangkan dari Rusia: Hanya Mencari Nafkah
Dilema Kewarganegaraan Satria Arta Kumbara
Kasus Satria menyoroti dilema kewarganegaraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
WNI yang dengan sadar bergabung dalam dinas militer negara asing dapat kehilangan status kewarganegaraannya.
Proses untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan memerlukan mekanisme yang panjang dan mempertimbangkan aspek hukum, keamanan, dan kepentingan nasional.
Kisah Satria Arta Kumbara menjadi pengingat akan pentingnya memahami konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil.
Di tengah kontroversi ini, ia berharap dapat kembali ke Tanah Air dan memulai lembaran baru dalam hidupnya.
"Jujur saya tidak ingin kehilangan kewarganegaraan saya, karena kewarganegaraan Republik Indonesia bagi saya segala-galanya dan tidak pernah ternilai harganya," katanya penuh emosi.
Namun, apakah permohonan Satria akan dikabulkan atau tidak, masih menjadi tanda tanya besar yang menunggu jawaban dari pemerintah Indonesia.
Baca juga: KESAL Status WNI Dicabut, Satria Arta Kumbara Ungkap Alasan Jadi Tentara Bayaran Rusia:Demi Keluarga
Kronologi Kasus Satria Arta Kumbara yang Dirangkum Tribun-medan.com:
13 Juni 2022:
- Satria Arta Kumbara dinyatakan bersalah atas tindak pidana desersi dalam waktu damai.
6 April 2023:
- Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan hukuman penjara selama 1 tahun dan pemecatan tidak hormat dari dinas militer untuk Satria. Putusan ini berkekuatan hukum tetap sejak 17 April 2023.
20 Juli 2025:
- Satria menyampaikan pesan terbuka melalui akun TikTok @zstorm689 kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono. Dalam pesannya, ia meminta maaf atas ketidaktahuannya yang menyebabkan pencabutan status kewarganegaraan Indonesia akibat kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia.
21 Juli 2025:
- Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama Tunggul menegaskan bahwa Satria tidak lagi memiliki keterkaitan dengan TNI AL dan menyarankan agar pertanyaan terkait status kewarganegaraan Satria ditujukan kepada Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Hukum.
Pecatan TNI AL jadi Tentara Bayaran Rusia
Nangis-nangis Minta Pulang ke Indonesia
Pecatan TNI AL Jadi Tentara Rusia
Tentara Bayaran Rusia
Kronologi Kasus Satria Arta Kumbara
wni jadi tentara rusia
eks marinir tni gabung tentara rusia
Tribun-medan.com
| Biodata Helwa Bachmid: Model Muda Usia 22 Tahun, Ungkap Alasan Rela Dinikahi Habib Bahar Tanpa Mahar |
|
|---|
| TAK TERDUGA Jawaban KPK saat Hakim Minta Hadirkan Gubernur Bobby Nasution ke Persidangan |
|
|---|
| KONTROVERSI Mahar Pernikahan Kakek Tarman, Kini Ngaku Cek Rp 3 Miliar Hilang |
|
|---|
| DETIK-DETIK Reza Kepala MBG Dihajar Wabup Pidie Jaya Gegara Nasi Dingin, Begini Nasibnya |
|
|---|
| Pemuda Garda Katolik Laporkan Samuel Sinaga ke Polda Sumut: Dugaan Ujaran Kebencian Berbasis Agama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tangisan-Satria-Arta-Kumbara-Minta-Pulang-ke-Indonesia.jpg)