Berita Medan
Fadli Pembunuh Sopir Taksi Online Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana di PN Medan
Adapun kasus ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Novalita Siahaan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Kasus pembunuhan sopir taksi online dengan terdakwa Fadli (45), warga Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan.
Dia didakwa dengan pasal dugaan pembunuhan berencana terhadap Janmus Welman Simanjuntak (44), sopir taksi online yang ditemukan tewas di Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Seperti yang dilihat tribun medan dalam Sistem Informasi Penelusuran Pekara Pengadilan Negeri Medan, Minggu (20/7/2025), sidang Fadli dengan agenda pembacaan dakwaan telah dibacakan.
Adapun kasus ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Novalita Siahaan.
Terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP dengan Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua dan ketiga atas tindakan pembunuhan berencana.
Dalam surat dakwaan menyebutkan, peristiwa pembunuhan bermula pada Minggu (23/2/2025) saat itu terdakwa memesan layanan pengangkutan melalui aplikasi Indriver dengan tujuan Jalan Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Sebelumnya, terdakwa telah mempersiapkan sebilah pisau yang diasah dari rumahnya. Lalu, korban Janmus datang menjemput menggunakan mobil Avanza.
Dalam perjalanan, terdakwa yang duduk di kursi belakang meminta korban berhenti di kawasan Jalan Bunga Pariama, Medan Tuntungan. Saat mobil berhenti, terdakwa langsung menggorok leher korban menggunakan pisau, lalu menusuk tubuh korban hingga tewas.
Setelah memastikan korban tidak bergerak, terdakwa memindahkan jasad korban ke kursi belakang, kemudian membawa mobil tersebut ke kawasan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
“Di lokasi itu, jenazah korban diturunkan dan dibuang ke semak-semak pinggir jalan,” kata JPU Novalita.
Terdakwa lalu membawa mobil kembali ke kawasan Ladang Bambu dan membersihkan bercak darah dari dalam mobil. Ia juga mengambil dompet korban yang berisi uang Rp200 ribu serta satu unit telepon genggam.
Selanjutnya, terdakwa menghubungi seseorang bernama Halda (DPO) dan menawarkan mobil tersebut seharga Rp25 juta. Namun, transaksi batal karena Halda menemukan bercak darah di dalam mobil dan meminta agar dibersihkan terlebih dahulu.
"Mobil tersebut sempat terlihat oleh pihak keluarga korban saat terdakwa sedang membersihkannya. Terdakwa kemudian melarikan diri dan berhasil ditangkap pihak kepolisian beberapa hari kemudian," ujar Novalita.
Atas perbuatannya, JPU Kejari Medan mendakwa pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Ada pun sidang mendegarkan keterangan saksi akan berlangsung pada persidangan dengan agenda mendegarkan keterangan saksi, pada Rabu (23/7/2025).
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Anggota DPRD Medan Desak Polisi Investigasi Kasus Pekerja Proyek Tewas 'Ditutupi' |
|
|---|
| Kasus Pekerja Proyek Tewas Ditutupi, Anggota DPRD Medan Desak Polisi Investigasi |
|
|---|
| CIRI-CIRI Mayat Laki-laki Membusuk di Lahan Kosong, Ada Tato di Kaki Kiri |
|
|---|
| Mayat Laki-laki di Lahan Kosong Kepalanya Hancur, Badan Masih Utuh |
|
|---|
| Penemuan Mayat di Lahan Kosong Bikin Geger Warna Jalan Pantai Barat, Medan Helvetia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SUASANA-SAAT-MENGIKUTI-SIDANG-DI-PENGADILAN-MEDAN.jpg)