Berita Viral
TAMPANG Totok Suami yang Tega Jual Istrinya Rp1,5 Juta Lalu Bujuk Berhubungan Intim Bertiga
Inilah tampang Totok (35) suami yang tega jual istrinya Rp1,5 juta melalui media sosial Facebook lalu bujuk istrinya mau berhubungan bertiga dengan
Praktek AB dan istrinya SS (27) warga Merakurak, Kabupaten Tuban ini terbongkar saat SS ngamar di DA Homestay di Jalan Babat Lamongan, pada Selasa (22/4/2015) pukul 23. 52 WIB.
Pada Selasa sekitar pukul 20.00 WIB anggota Polres Lamongan sedang melakukan patroli di wilayah Babat dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di DA Homestay Jalan Raya Babat-Bojonegoro, Desa Banaran, Kecamatan Babat dipakai untuk praktek prostitusi.
"Terungkap juga ada tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto saat rilis perkara, Kamis (24/4/2025).
Berbekal informasi yang berkembang tersebut, anggota melakukan pengembangan penyelidikan dan pengecekan terhadap kebenaran di TKP.
Sekitar pukul 23.52 WIB, petugas mengamankan pasangan laki-laki dan perempuan bukan suami istri.
Dari hasil interograsi, didapatkan pengakuan dari perempuan tersebut sebagai pekerja pelayanan seks yang dipekerjakan oleh suaminya, AB.
Korban ditawarkan melalui media sosial facebook yang disebar oleh AB, sang suami.
Bahkan untuk sekali kencan, istrinya juga siap melayani treeshome.
Baca juga: FAREL PRAYOGA Sesali Orangtuanya Enggak Bijak Kelola Uangnya dari Miliaran Tinggal Rp10.000
Mengapa AB sampai tega menjual istrinya? dari pengakuan AB, kata Kapolres Agus, pelaku beralasan bahwa menjual istrinya karena alasan ekonomi memiliki hutang sebesar Rp 40 juta.
AB mengaku setiap bulan ia berkewajiban mencicil hutang tersebut.
Himpitan itulah yang mendasari AB menjual istrinya sejak awal tahun 2024.
"Pengakuannya sudah 6 kali menjual istrinya di daerah Lamongan, Surabaya dan Tuban," kata Agus.
Tarif yang ditawarkan pelaku antara Rp 1 juta hingga Rp 1, 5 juta. Sementara untuk penginapan menjadi tanggungan pelanggan.
Tindak pidana yang kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan masuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tersangka AB dijerat Pasal 2 jo pasal 10 jo pasal 12 Undang-Undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tinndak Pidana Perdagangan Orang, jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SUAMI-JUAL-ISTRIsdsf.jpg)