News Video
SELAMAT DARI HUKUMAN MATI, Tiromsi Sitanggang Divonis 18 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Medan
Tiromsi Sitanggang (58) notaris sekaligus dosen, divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Tiromsi Sitanggang (58) notaris sekaligus dosen, divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya, Rusman Marelen Situngkir. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/7/2025) sore.
Tiromsi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana bersama sopir pribadinya, Grippa Sihotang yang kini buron.
Hakim menyatakan Tiromsi terbukti melakukan tindakan pembubuhan sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang," ucap Ketua Majelis Hakim Eti Astuti.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak menunjukkan penyesalan, serta latar belakangnya sebagai seorang pendidik yang justru melakukan tindak kejahatan keji.
"Sedangkan hal yang meringankan adalah usia terdakwa yang lanjut dan masih memiliki anak yang tengah menempuh pendidikan," kata hakim.
Vonis hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhkan vonis mati kepada Tiromsi.
Dalam surat dakwaan, Tiromsi disebutkan melakukan pembunuhan pada Jumat, 22 Maret 2024, di rumah mereka Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.
Tiromsi bersama Grippa diduga merencanakan pembunuhan sejak Februari 2024.
Pada 17 Februari, Tiromsi mendaftarkan korban dalam polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance tanpa sepengetahuan suami, dengan klaim sebesar Rp500 juta.
Untuk memenuhi persyaratan administrasi, ia bahkan meminta anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang, memfoto korban sambil memegang KTP. Setelah asuransi aktif, korban diminta menjalani pemeriksaan kesehatan di Laboratorium Prodia.
Pada hari kejadian, Grippa datang ke rumah, dan tak lama kemudian, saksi mendengar korban berteriak meminta tolong dalam.
Namun Tiromsi tak pernah mengakui perbuatannya, dan menyampaikan bila suaminya tewas dalam kecelakaan.
(cr17/www.tribun-medan.com).
Selamat dari Hukuman Mati
Tiromsi Sitanggang
Divonis 18 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Medan
Kota Medan
Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Suaminya
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|