Breaking News

Berita Viral

Sindiran Hakim ke Nadia Rovin, Jadi Saksi Ibu Korupsi 2 Miliar, Gayanya Hedon Pakai BMW: Hebat Kamu

Nadia merupakan sosok yang kerap bergaya hidup mewah, hingga membuat ibunya terjerat kasus korupsi Rp 2 miliar.

Kolase KOMPAS.COM/IDON | TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda
NADIA ROVIN PUTRI -- (kiri) Terdakwa Novin Karmila (baju putih) berpelukan dengan anaknya, Nadia Rovin Putri yang menjadi saksi sidang kasus korupsi sang ibu, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Selasa (15/7/2025) / (kanan) Nadia Rovin Putri anak terdakwa korupsi Novin Karmila saat hadir sebagai saksi di persidangan, Selasa (15/7/2025). 

Novin kemudian ditangkap KPK bersama dengan sopir yang mendampinginya, Darmansyah, sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya di Pekanbaru. 

Dalam penangkapan ini, KPK mengamankan uang tunai sejumlah Rp 1 miliar di dalam tas ransel.

Selanjutnya, KPK menangkap mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa bersama dengan dua ajudannya, yakni Nugroho Adi Triputranto dan Mochammad Rifaldy Mathar, di rumah dinas wali kota. 

Di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru, KPK menyita uang tunai Rp 1,39 miliar yang diberikan Novin.

KPK juga menyita Rp 2 miliar di rumah pribadi Risnandar Mahiwa di Jakarta.

Uang itu diserahkan oleh istri Risnandar Mahiwa, Aemi Octawulandari Amir, kepada penyidik KPK yang mendatangi rumah pribadinya di Jakarta.

Kemudian KPK menangkap Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, pukul 20.32 WIB di rumah pribadinya di Pekanbaru dan menemukan uang tunai sejumlah Rp 830 juta yang diterima dari Novin.

KPK mengatakan berdasarkan pengakuan Indra, uang yang diterima dari Novin sejumlah Rp 1 miliar. 

Namun, uang sebesar Rp 150 juta sudah diberikan Indra kepada Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru dan Rp 20 juta ke wartawan.

Sekitar pukul 21.00 WIB, KPK menangkap anak Novin, Nadia.

Di rekening Nadya terdapat saldo sebesar Rp 375,4 juta. 

Uang Rp 300 juta pada rekening tersebut berasal dari setoran tunai yang dilakukan Rafli atas perintah Novin pada 2 Desember 2024.

Tidak hanya itu, KPK juga menyita uang Rp 1 miliar dari Novin.

Novin meminta kakaknya, Fachrul Chacha, untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang ada di rumah Pekanbaru kepada penyidik KPK sekitar pukul 23.30 WIB.

Pada Selasa (3/12/2024), KPK menyita uang Rp 100 juta dari Nugroho Adi di rumah dinas penjabat wali kota Pekanbaru. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved