Medan Terkini

Togap Simangunsong Dilantik Jadi Sekda Sumut padahal 3 Bulan Lagi Pensiun, Begini Kata Gubsu Bobby

Gubernur Sumut Bobby Nasution merespon soal Sekda Sumut Togap Simangunsong yang baru dilantiknya akan pensiun tiga bulan lagi.  

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
Instagram @togap_simangun
SEKDA SUMUT: Togap Simangunsong, pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ditunjuk sebagai Sekda Pemprov Sumut menggantikan Effendy Pohan yang telah selesai masa jabatannya. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Gubernur Sumut Bobby Nasution merespon soal Sekda Sumut Togap Simangunsong yang baru dilantiknya akan pensiun tiga bulan lagi.  

Menurut Bobby Nasution proses penunjukan Togap sebagai Sekda memiliki waktu yang cukup panjang. 

Dikatakan Bobby Nasution, saat penunjukan itu, jarak pensiun Togap masih terbilang cukup jauh. 

"Ya sebenernya prosesnya (pemilihan Togap menjadi Sekda Sumut) bukan baru- baru sehari dua hari, tapi prosesnya sudah makan waktu lumayan lama dari beberapa bulan lalu," jelasnya saat diwawancara di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (15/7/2025).

Dijelaskannya, pada proses administrasi penunjukan Togap sebagai Sekda baru selesai Minggu lalu. Yang mana saat itu sudah dekat dengan jarak pensiunnya.

"Memang pada saat pengurusan awal memang pensiunnya masih agak lama. Namun proses administrasi segala macam baru selesai di minggu lalu di tanggal 1 juli," jelasnya. 

Meski jarak pensiunnya sudah tinggal hitungan bulan, Bobby memiliki berbagai pertimbangan untuk menetapkan Togap sebagai Sekda.  

"Pertimbangan (memilih Togap) tentu profesionalitas dan pengalaman beliau banyak di beberapa posisi dan pernah menjadi PJ kepala daerah mudah-mudahan bisa menjadi mengayomi pegawai yang ada di sani," terangnya.

Diketahui, dari lampiran hasil uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi madya Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani Gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution, tercatat Nomor Induk Pegawai (NIP) Togap adalah 196510281992031001 yang menunjukkan Togap kelahiran 28 Oktober tahun 1965 sehingga usianya saat ini adalah 59 tahun 9 bulan. Dimana dalam hitungan tiga bulan, ia akan pensiun 
 
Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 107 yang mengatur batas usia pengangkatan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) madya setingkat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) adalah 58 tahun. Jadi, seorang PNS yang berusia 58 tahun atau lebih tidak bisa diangkat menjadi Sekdaprov. 

Togap Simangunsong saat foto bersama usai dilantik menjadi Sekda Defenitif di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Jumat (11/7/2025).  
Togap Simangunsong saat foto bersama usai dilantik menjadi Sekda Defenitif di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Jumat (11/7/2025).   (TRIBUN MEDAN/ANISA)

Sebelumnya,Togap Simangungsong resmi dilantik oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) defenitif Pemprov Sumut, Jumat (11/7/2025).  

Pelantikan itu dilakukan di Gedung VIP Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumut.  

Pantauan Tribun Medan, pelantikan dimulai dari pukul 14.00- 14.30 WIB. Di sana Bobby pun menyampaikan beberapa pesan pesan untuk Togap.  

Selain itu, puluhan karangan bunga juga terpajang di area Bandara Internasional Kualanamu.   

Usai kegiatan, Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan, alasan dirinya memilih Togap untuk mengisi jabatan Sekda Sumut

Menurutnya, kemampuan Togap dalam memimpin cukup untuk mengisi jabatan tersebut. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved