Medan Terkini

Poin ke-6 Syarat Seleksi Eselon II jadi Sorotan, 18 Orang Gugur, Wali Kota Medan Buka Suara

Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan bahwa 18 orang yang gugur ke tahap selanjutnya bukan hanya karena tak memenuhi syarat poin enam.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Tria Rizki

Poin ke-6 Syarat Seleksi Eselon II jadi Sorotan, 18 Orang Gugur, Wali Kota Medan Buka Suara

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Syarat poin-poin seleksi terbuka Eselon II untuk empat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) jadi sorotan. Dari total 54 orang yang mendaftar, 18 orang gugur ke tahap selanjutnya. 

Diketahui pada syarat umum terdapat poin 6 yang tertera berisi bahwa calon harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun. Tafsir poin ini dinilai menutup peluang calon lain secara terbuka. 

Ada tafsir bahwa yang berpeluang hanya orang-orang yang pernah menjabat di satu dinas dengan pengalaman waktu sesuai syarat poin 6. Jika demikian, dapat ditafsirkan ASN dari dinas/setingkat lain akan kalah pada seleksi terbuka karena tidak memenuhi syarat poin 6. 

Menyikapi hal ini, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas diwawancai mengatakan syarat itu sudah ada dari BKN. Rico Waas menilai ada tafsir pada poin 6 yang tidak menutup peluang semua pendaftar. 

"Kalau saya ini ya tafsirnya ya, kan macem-macem, kalau sudah di bidang pemerintahan ini ya semua sudah saling mengenal. Contoh misal bidang kesehatan apa camat gak ngerti? Kan dia ngerti bantu masyarakat. Saya rasa tafsirnya masih multi," kata Rico Waas di lobi Balai Kota Medan, Rabu (17/6/2025). 

"Apakah harus menjabat sekurangnya lima tahun di dinas yang sama?" tanya wartawan menegaskan. 

"Nah itu yang multitafsir. Akan kita tanyakan lagi ke BKN. Arahannya kan dari BKN, harapan saya tafsirnya lebih fleksibel (terbuka dari dinas mana pun). Ini kan terbuka untuk semua, siapapun bisa. Tafsirnya diutamakan mungkin yang sesuai, tapi tetap terbuka fleksibel," jelas Rico Waas

Rico menegaskan bahwa 18 orang yang gugur ke tahap selanjutnya bukan hanya karena tak memenuhi syarat poin enam. Tapi dugaannya soal umur atau tidak mengembalikan berkas. 

"Gak lah (karena poin enam). Mungkin karena umur, atau tidak mengembalikan berkas dokumennya, yang saya tahu begitu. Laporan juga ke saya gitu gak balikan berkas, atas ada yang kebingungan juga. Karena ini kan aplikasi baru juga BKN punya. Saya rasa poin enam gak jadi kendala lah," katanya. 

Lanjut Rico Waas harapannya bisa sekaligus membuka seleksi terbuka dan open bidding agar roda pemerintahan bisa lekas berjalan normal. Pasalnya masih banyak kekosongan kepada dinas Pemko Medan yang dijabat Plt, di antaranya karena ditarik Bobby Nasution 'ekspansi besar' mutasi ke Pemprov Sumut. 

"Ternyata open bidding itu waktunya panjang, saya bilang sekalian aja maunya kemarin kalau bisa sekaligus," ungkap Rico Waas sembari tertawa. 

Target 5 Eselon II di Awal 

Rico Waas sejak awal menargetkan membuka seleksi terbuka untuk lima JPTP, yakni Kadis Perhubungan, Kadis Perkimcikataru, Dinas Lingkungan Hidup, Bapenda, dan Inspektorat. Namun hanya empat yang diterima kecuali Inspektorat. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved