Berita Persidangan
Kantor Pengadilan Digembok Sidang Nina Wati Ditunda 26 Kali, PH : Tidak Hargai Hukum
Sidang agenda vonis Nina Wati untuk ke 26 kalinya kembali ditunda, kantor Pengadilan Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli digembok hingga sore hari.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Tria Rizki
Dalam kasus yang menjeratnya, Nina Wati juga tidak pernah ditahan dengan alasan sakit.
Nina Wati memang dikenal sebagai mafia yang memiliki jaringan luas. Nina Wati didakwa atas kasus penipuan setelah menipu seorang warga Serdang Bedagai bernama Afnir senilai Rp1,35 miliar.
Selain Afnir, puluhan warga juga telah melaporkan Nina kasus penipuan memasukkan jadi anggota TNI.
(cr17/tribun-medan.com)
Tags
sidang nina wati
sidang nina wati ditunda
Sidang Kasus Penipuan Nina Wati
Nina Wati
PN Labuhan Deli
Tribun Medan
Berita Terkait: #Berita Persidangan
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
| MA Tolak PK Pasutri Pemalsu Surat Rp 583 Miliar, Kuasa Hukum: Keadilan Sudah Ditegakkan |
|
|---|