Berita Persidangan

Kantor Pengadilan Digembok Sidang Nina Wati Ditunda 26 Kali, PH : Tidak Hargai Hukum

Sidang agenda vonis Nina Wati untuk ke 26 kalinya kembali ditunda, kantor Pengadilan Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli digembok hingga sore hari.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Tria Rizki

Dalam kasus yang menjeratnya, Nina Wati juga tidak pernah ditahan dengan alasan sakit. 

Nina Wati memang dikenal sebagai mafia yang memiliki jaringan luas. Nina Wati didakwa atas kasus penipuan setelah menipu seorang warga Serdang Bedagai bernama Afnir senilai Rp1,35 miliar.

Selain Afnir, puluhan warga juga telah melaporkan Nina kasus penipuan memasukkan jadi anggota TNI.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved