Sumut Terkini
Pensiun 3 Bulan Lagi, Togap Simangunsong Malah Dilantik Jadi Sekda Sumut, Ini Kata Bobby Nasution
Dikatakan Bobby Nasution, saat penunjukan itu, jarak pensiun Togap masih terbilang cukup jauh.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Gubernur Sumut Bobby Nasution merespon soal Sekda Sumut Togap Simangunsong yang baru dilantiknya akan pensiun tiga bulan lagi.
Menurut Bobby Nasution proses penunjukan Togap sebagai Sekda memiliki waktu yang cukup panjang.
Dikatakan Bobby Nasution, saat penunjukan itu, jarak pensiun Togap masih terbilang cukup jauh.
"Ya sebenernya prosesnya (pemilihan Togap menjadi Sekda Sumut) bukan baru- baru sehari dua hari, tapi prosesnya sudah makan waktu lumayan lama dari beberapa bulan lalu," jelasnya saat diwawancara di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (15/7/2025).
Dijelaskannya, pada proses administrasi penunjukan Togap sebagai Sekda baru selesai Minggu lalu. Yang mana saat itu sudah dekat dengan jarak pensiunnya.
"Memang pada saat pengurusan awal memang pensiunnya masih agak lama. Namun proses administrasi segala macam baru selesai di minggu lalu di tanggal 1 juli," jelasnya.
Meski jarak pensiunnya sudah tinggal hitungan bulan, Bobby memiliki berbagai pertimbangan untuk menetapkan Togap sebagai Sekda.
"Pertimbangan (memilih Togap) tentu profesionalitas dan pengalaman beliau banyak di beberapa posisi dan pernah menjadi PJ kepala daerah mudah-mudahan bisa menjadi mengayomi pegawai yang ada di sani," terangnya.
Diketahui, dari lampiran hasil uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi madya Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani Gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution, tercatat Nomor Induk Pegawai (NIP) Togap adalah 196510281992031001 yang menunjukkan Togap kelahiran 28 Oktober tahun 1965 sehingga usianya saat ini adalah 59 tahun 9 bulan. Dimana dalam hitungan tiga bulan, ia akan pensiun
Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 107 yang mengatur batas usia pengangkatan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) madya setingkat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) adalah 58 tahun. Jadi, seorang PNS yang berusia 58 tahun atau lebih tidak bisa diangkat menjadi Sekdaprov.
Sebelumnya,Togap Simangungsong resmi dilantik oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) defenitif Pemprov Sumut, Jumat (11/7/2025).
Pelantikan itu dilakukan di Gedung VIP Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumut.
Pantauan Tribun Medan, pelantikan dimulai dari pukul 14.00- 14.30 WIB. Di sana Bobby pun menyampaikan beberapa pesan pesan untuk Togap.
Selain itu, puluhan karangan bunga juga terpajang di area Bandara Internasional Kualanamu.
Usai kegiatan, Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan, alasan dirinya memilih Togap untuk mengisi jabatan Sekda Sumut.
Menurutnya, kemampuan Togap dalam memimpin cukup untuk mengisi jabatan tersebut.
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Togap-Simangunsong-2.jpg)