Berita Viral
AWAL Terbongkar Bendahara Desa Korupsi Rp406 Juta Demi Bergaya Sosialita, Terancam 20 Tahun Penjara
Kecurigaan terhadap YP muncul ketika Sekretaris Desa menyadari anggaran dana desa habis, padahal sejumlah program belum berjalan.
TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah awal terbongkar bendahara desa korupsi Rp406 juta demi bergaya sosialita.
Kini wanita berinisial YP itu terancam 20 tahun penjara.
YP (35) merupakan Bendahara Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Sukoharjo.
Baca juga: Jadwal Siaran Timnas U-23 Indonesia vs Brunei, Laga Pembuka Piala AFF U23 2025
Awalnya kasus korupsi ini terungkap berawal dari kecurigaan Sekretaris Desa (Sekdes).
Sekdes saat itu mengecek keuangan desa.
Ia menemukan dana desa habis.
Baca juga: PENYEBAB Ridwan Kamil Mencak-Mencak di Bandara, Rupanya Delay 10 Jam
Padahal uang tersebut belum digunakan untuk kegiatan.
Berawal dari kecurigaan ini, kasus YP akhirnya terungkap.
Kini, YP ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo atas dugaan penyelewengan dana desa hingga ratusan juta rupiah.
YP diamankan pada Selasa (8/7/2025) dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Kota Solo.
Saat ditangkap, ia masih mengenakan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) warna cokelat.
“Orangnya sosialita. Uangnya dipakai untuk kebutuhan pribadi,” ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Sukoharjo, Tjut Zelvira Nofani.
Kecurigaan terhadap YP muncul ketika Sekretaris Desa menyadari anggaran dana desa habis, padahal sejumlah program belum berjalan.
Setelah ditelusuri, terungkap bahwa YP memalsukan tanda tangan kepala desa untuk mencairkan dana desa secara ilegal.
Baca juga: Manfaat Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah, Ini Penjelasan Psikolog
Tak hanya itu, laporan pertanggungjawaban (LPJ) juga dipalsukan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/AWAL-Terbongkar-Bendahara-Desa-Korupsi-Rp406-Juta-Demi-Bergaya-Sosialita-Terancam-20-Tahun-Penjara.jpg)