Breaking News

Berita Viral

AWAL Terbongkar Bendahara Desa Korupsi Rp406 Juta Demi Bergaya Sosialita, Terancam 20 Tahun Penjara

Kecurigaan terhadap YP muncul ketika Sekretaris Desa menyadari anggaran dana desa habis, padahal sejumlah program belum berjalan.

TribunSolo.com/Anang Maruf
BENDAHARA DESA KORUPSI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan seorang wanita sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (8/7/2025) kemarin. Ia merupakan bendahara desa yang kerap bergaya sosialita 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah awal terbongkar bendahara desa korupsi Rp406 juta demi bergaya sosialita.

Kini wanita berinisial YP itu terancam 20 tahun penjara.

YP (35) merupakan Bendahara Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Sukoharjo.

Baca juga: Jadwal Siaran Timnas U-23 Indonesia vs Brunei, Laga Pembuka Piala AFF U23 2025

Awalnya kasus korupsi ini terungkap berawal dari kecurigaan Sekretaris Desa (Sekdes). 

Sekdes saat itu mengecek keuangan desa. 

Ia menemukan dana desa habis.

Baca juga: PENYEBAB Ridwan Kamil Mencak-Mencak di Bandara, Rupanya Delay 10 Jam

Padahal uang tersebut belum digunakan untuk kegiatan. 

Berawal dari kecurigaan ini, kasus YP akhirnya terungkap. 

Kini, YP ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo atas dugaan penyelewengan dana desa hingga ratusan juta rupiah.

YP diamankan pada Selasa (8/7/2025) dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Kota Solo.

PENGGELAPAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan seorang wanita (rompi merah) sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (8/7/2025) kemarin. Dari hasil penyelidikan sementara, YP diduga telah menggelapkan dana desa dengan total nilai mencapai Rp 406 juta.
PENGGELAPAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan seorang wanita (rompi merah) sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (8/7/2025) kemarin. Dari hasil penyelidikan sementara, YP diduga telah menggelapkan dana desa dengan total nilai mencapai Rp 406 juta. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

Saat ditangkap, ia masih mengenakan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) warna cokelat.

“Orangnya sosialita. Uangnya dipakai untuk kebutuhan pribadi,” ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Sukoharjo, Tjut Zelvira Nofani.

Kecurigaan terhadap YP muncul ketika Sekretaris Desa menyadari anggaran dana desa habis, padahal sejumlah program belum berjalan.

Setelah ditelusuri, terungkap bahwa YP memalsukan tanda tangan kepala desa untuk mencairkan dana desa secara ilegal.

Baca juga: Manfaat Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah, Ini Penjelasan Psikolog

Tak hanya itu, laporan pertanggungjawaban (LPJ) juga dipalsukan.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved