Berita Viral

Respons Kubu Jokowi Usai Kasus Tudingan Ijazah Palsu Naik Penyidikan

Laporan tudingan ijazah palsu yang dilayangkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, memasuki babak baru.

|
Editor: Juang Naibaho
Tribun Solo/Ahmad Syarifudin/Tangkapan layar dari situs Universitas Gadjah Mada (UGM)
TUDINGAN IJAZAH PALSU - Kolase foto Presiden ke-7 RI Jokowi saat ditemui di kediaman Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (14/3/2025), dan skripsi Jokowi. Perkara tudingan ijazah palsu Jokowi kini telah naik penyidikan di POlda Metro Jaya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Laporan tudingan ijazah palsu yang dilayangkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, memasuki babak baru.

Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status perkara itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis (10/7/2025). 

Kubu Jokowi merespon santai perkembangan terbaru laporan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu tersebut.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara mengatakan hal itu menandakan laporan yang dibuat Jokowi adalah benar.

"Ditingkatkannya ke tahap penyidikan menandakan pengaduan yang disampaikan Pak Jokowi mengandung kebenaran dan merupakan tindak pidana," kata Rivai kepada Tribunnews.com, Jumat (11/7/2025).

Dia pun mengungkap harapan Jokowi setelah dinaikkan statusnya ke penyidikan.

Jokowi meminta agar nantinya namanya dipulihkan dari semua tudingan. "Dengan upaya hukum tersebut Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan," ucapnya.

Lebih lanjut, Rivai mengatakan nantinya pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga selesai. "Sebagai penasihat hukum korban, kami akan memonitor perkara tersebut hingga ke pengadilan. Sehingga pada saatnya terdapat kepastian hukum," tuturnya.

Baca juga: Nasib Roy Suryo dan Rismon Sianipar Terancam Masuk Penjara, Polda Naikkan Kasus ke Penyidikan

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).

Ade menyebut ada dua objek perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pertama, pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi. Kemudian objek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan dari adanya lima Laporan Polisi (LP).

Ade berujar status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan setelah penyelidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025) melakukan gelar perkara.

"Dalam gelar perkara penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan," urainya.

Ade menjelaskan objek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong adalah gabungan dari lima LP yang dibuat di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, Polres Jakart Pusat, Polres Depok, dan Polres Bekasi.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved