Berita Persidangan
Mantan Kadis BKD Langkat Eka Syahputra Depari Divonis Bebas Kasus Korupsi PPPK di PN Medan
Lima terdakwa kasus korupsi kecurangan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat dihukum berbeda oleh hakim.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Lima terdakwa kasus korupsi kecurangan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat dihukum berbeda oleh Ketua Majelis Hakim, M. Nazir, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/7/2025).
Kelimanya adalah:
- Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi
- Eka Syahputra Depari selaku eks Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat,
- Mantan Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar Disdik Langkat, Alek Sander
- Mantan kepala sekolah Rohayu Ningsih
- Awaluddin selaku mantan Kepala SD
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi divonis tiga tahun penjara.
Ia dinyatakan terbukti melakukan tindakan korupsi yang menguntungkan diri sendiri dalam perekrutan PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023.
Dia didakwa melanggar, Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Abdi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap hakim.
Selain penjara, Saiful juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp100 juta.
"Jika denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti (subsider) dengan hukuman kurungan selama enam bulan," lanjut hakim.
Sementara itu mantan kepala Dinas Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat , Eka Syahputra divonis bebas karena dinyatakan tidak terbukti melanggar dakwaan terhadapnya dalam kasus perekrutan PPPK Langkat.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum," kata hakim dalam putusannya.
Adapun dakwaan alternatif pertama,yaitu Pasal 12 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," kata Hakim.
Usai membacakan vonis hakim mempersilakan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan upaya banding selama 7 hari.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Eka Syahputra 1 tahun 6 bulan penjara.
Kasus kecurangan PPPK Langkat terjadi pada 2023 dan kasusnya mulai bergulir sejak 2024 lalu.
Berita Persidangan
PN Medan
PPPK Langkat
Eka Syahputra Depari
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PERSIDANGAN-KECURANGAN-PPPK-Langkat_Eka-Syahputra-Depari_.jpg)