Breaking News

Tim Bringas Sat Reskrim Polresta Deliserdang Tangkap Pelaku Pembacokan di Tanjungmorawa

Kejadian berawal pada saat pelapor saat berada di kedai, pelapor mendapat informasi bahwa pria berinisial A akan berkelahi dan pelapor bersama saksi

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Tim Bringas Sat Reskrim Polresta Deliserdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial amankan elaku penganiayaan di Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, pada Selasa 08 Juli 2025.  

 


TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Tim Bringas Sat Reskrim Polresta Deliserdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial amankan elaku penganiayaan di Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, pada Selasa 08 Juli 2025. 

Informasi diperoleh, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 26 Juni 2025 atas peristiwa tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Rabu (25/06/2025) sekira pukul 22.30 WIB di Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang. 

Kejadian berawal pada saat pelapor saat berada di kedai, pelapor mendapat informasi bahwa pria berinisial A akan berkelahi dan pelapor bersama saksi ikut keluar sekalian untuk membeli makanan. 

Setelah sampai di lokasi pelapor dan korban melihat pria berinisial A sedang berkelahi dengan pihak lawan, dan tak lama kemudian pihak lawan kalah. 

Selanjutnya pelaku bersama temanya mendatangi pelapor dan langsung menyerang pelapor dan korban dengan menggunakan sebilah arit  dengan cara membacokan arit tersebut ke arah kepala dan pelapor menangkis bacokan sehingga mengenai bacokan tersebut mengenai tangan pelapor dan kembali membacokan arit yang ada di tangannya ke arak kepala pelapor sehingga mengenai kepala pelapor.

Baca juga: Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres, Kapolda Sumut Tekankan Loyalitas dan Semangat Kebersamaan

Kemudian pelaku mendatangi korban dan langsung membacokan arit ke arah kepala korban dan ditangkis oleh korban dan pelaku kembali membacokan arit tersebut ke arah kepala korban sehingga mengenai kepala sebelah depan korban.

Atas kejadian tersebut pelapor dan korban merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut Ke Polresta Deliserdang untuk diproses secara hukum.

Mendapat laporan dan menanggapi pengaduan tersebut, Tim Bringas Sat Reskrim Polresta Deliserdang langsung melakukan penyelidikan, pada hari Selasa (08/07/2025) dini hari pelaku berhasil diamankan petugas, saat pelaku berada di kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang.

Saat dikonfirmasi pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian petugas segera membawa pelaku ke Polresta Deliserdang guna pemeriksaan lebih lanjut .

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M. Si, melalui Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Risqi Akbar, SIK, MH, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar pelaku telah diamankan atas kasus penganiayaan, dan kita  masih melakukan proses penyelidikannya, untuk selanjutnya akan melengkapi berkas-berkasnya guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. (*)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved