Perlu Kerja Keras dan Peran Serta Semua Pihak Dalam Membangun Deliserdang

Tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah tersebut meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintah, pembangunan dan pelayanan serta pemberdayaan

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 kepada DPRD Deliserdang, pada Sidang Paripurna Penjelasan Bupati Deliserdang Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Deliserdang TA 2024, Senin (7/7/2025). 


Penerimaan tersebut merupakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2023. 


Selanjutnya, pengeluaran pembiayaan ditargetkan sebesar Rp18.000.000.000,00 dan terealisasi sejumlah Rp5.000.000.000,00 atau 27,78 persen yang merupakan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).


Silpa TA 2024 sebesar Rp223.173.696.650,44, antara lain bersumber dari tambahan penghasilan guru, dana bos, dana alokasi khusus, dana bagi hasil, dana alokasi umum yang telah ditentukan penggunaannya serta Silpa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas. 


Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 yang disampaikan telah diaudit BPK Perwakilan Sumut dengan surat No.44.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 Tanggal 22 Mei 2025.


Hadir pula pada rapat paripurna tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda), H Timur Tumanggor SSos MAP bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para pejabat Pemkab Deliserdang. (*)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved