Sumut Terkini

Kejatisu Terima Laporan Irjen PKP Dugaan Korupsi Pekerjaan Rumah Susun Rp 6,5 M

Laporan temuan dugaan korupsi itu diserahkan Irjen PKP Dian Fris Nalle kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Muttaqin Harahap.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
KEJATISU
LAPORAN DUGAAN KORUPSI- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima laporan pemeriksaan Inspektorat Jenderal  Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dugaan korupsi pembangunan rumah susun pada tiga kabupaten di Sumut dengan potensi kerugian negara sementara Rp6,5 miliar, Rabu (9/7/2025). 

TRIBUN- MEDAN.com, MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima laporan pemeriksaan Inspektorat Jenderal  Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), tentang dugaan korupsi pembangunan rumah susun pada tiga kabupaten di Sumut dengan potensi kerugian negara sementara Rp6,5 miliar.

Laporan temuan dugaan korupsi itu diserahkan Irjen PKP Dian Fris Nalle kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Muttaqin Harahap, Rabu (10/7/2025). 

Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan rumah susun tersebar di tiga kabupaten, yakni Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Deli Serdang.

"Tadi kami sudah menandatangani surat penyerahan kasus dugaan tindak pidana korupsi, dan kami berharap ditindaklanjuti tim Pidsus Kejati Sumut," ucap Sekretaris Irjen Kementerian PKP Dian Fris Nalle di Medan. 

Dian menyampaikan juga membawa nama terduga pelaku tindakan korupsi dan indikasi pemerasan.

Dia berharap laporan tersebut bisa ditindaklanjuti. 

"Dari hasil audit internal, nilai kerugian negara sementara sekitar Rp6,5 miliar. Ada indikasi pemerasan, dan kami harap dapat dipertegas dalam proses penyelidikan oleh kejaksaan," ujarnya.

"Sebagaimana visi pemerintah dalam agenda pembangunan nasional. Jadi kami berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti," lanjut Dian. 

Sementara itu, Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap SH MH mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima seluruh dokumen diserahkan oleh dirjen Kementerian PKP dan segera memprosesnya.

"Bahan laporan yang disampaikan telah kami terima, dan segera ditindaklanjuti oleh tim bidang Pidsus," ujar Muttaqin. 

Pihaknya juga memastikan, bahwa seluruh proses akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kita akan mendalami dokumen, dan lakukan telah awal sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut," tegasnya. 

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved