Berita Viral

BABAK Baru Korupsi Minyak Pertamina, Taipan Riza Chalid Susul Anaknya Sandang Status Tersangka

Sosok Muhammad Riza Chalid, yang sudah cukup lama malang melintang di bisnis minyak Tanah Air, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

|
Editor: Juang Naibaho
Istimewa
ANAK SUDAH TERSANGKA - Kolase foto taipan minyak, Riza Chalid, dan artikel korupsi minyak. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, sembilan orang itu diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Qohar pun menjelaskan langsung menahan delapan orang itu usai ditetapkan sebagai tersangka selama 20 hari kedepan.

Sedangkan terhadap Riza belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung lantaran tersangka tersebut masih berada di Singapura dan masih dilakukan pengejaran.

Baca juga: GERCEP Kejagung Usut Korupsi Pertamina, Geledah Lokasi Pengoplosan Pertamax dan Rumah Riza Chalid

Seperti diketahui, dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

Sembilan tersangka itu adalah:

1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina International

3. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

4. Agus Purwono (AP) selaku Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International

5. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa 

6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim

7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

8. Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga

9. Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved