Korupsi Pertamina
GERCEP Kejagung Usut Korupsi Pertamina, Geledah Lokasi Pengoplosan Pertamax dan Rumah Riza Chalid
Penyidik Kejagung menggeledah PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), perusahaan milik anak pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto
TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) gerak cepat (gercep) mengusut kasus bahan bakar minyak (BBM) Pertalite dioplos jadi Pertamax.
Penyidik Kejagung menggeledah PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), perusahaan milik anak pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Penggeledahan ini dimulai pada Kamis (27/2/2025) pagi dan masih berlangsung hingga Kamis petang.
“Sejak tadi pagi, penyidik sudah melakukan penggeledahan juga di Cilegon, di Kota Cilegon ya, di satu tempat yaitu PT OTM yang diduga sebagai storage atau tempat depo, yang menampung minyak yang diimpor. Dan, itu sekarang sedang berlangsung juga,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.
Harli menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan untuk memeriksa keterkaitan antara kesaksian para tersangka dengan sejumlah dokumen yang ditemukan.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang diduga milik Riza Chalid yang berada di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Sepertinya rumah (Riza Chalid), tapi apakah rumah ini juga digunakan sebagai kantor, nanti kita update lah, karena masih baru saja sedang berlangsung,” lanjut Harli.
Penyidik juga masih melakukan penggeledahan di rumah Riza Chalid yang berada di Jalan Jenggala 2 di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sejauh ini, dari rumah di Jalan Jenggala 2, penyidik telah menemukan dan menyita paling tidak 144 bundel berkas dokumen.
“Masih dilakukan penggeledahan lanjutan di rumah yang diduga sebagai kantor di Jalan Jenggala 2 itu. Dan, penyidik menemukan setidaknya 144 bundel berkas dokumen dan ini akan terus dipelajari apakah ada keterkaitan dengan perkara ini,” kata Harli lagi.
Setahun Kerugian Rp 193,7 Triliun
Kejagung menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Pertamina Patra Niaga akan lebih besar dari yang sudah diumumkan, yaitu Rp 193,7 triliun.
Sebab, kerugian Rp 193,7 triliun ini baru merupakan perhitungan dari tahun 2023 saja. Sementara, kasus ini terjadi dari 2018 hingga 2023.
“Kemarin yang sudah disampaikan dirilis itu Rp 193,7 triliun, itu tahun 2023. Makanya, kita sampaikan, secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih,” ujar Harli Siregar, Rabu (26/2/2025).
Namun, perhitungan pasti kerugian negara ini perlu dilakukan oleh ahli keuangan. Besaran kerugian negara ini juga bisa jadi berbeda di tahun kejadian atau pada jumlah di masing-masing komponennya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Maya-Kusmaya-tersangka-baru-oplosan-Pertamax.jpg)