Berita Persidangan

Aniaya Wanita Hamil hingga Keguguran, Elensia Perangin-angin Divonis 12 Tahun Penjara di PN Medan

Hakim menyakini wanita berusia 26 tahun itu diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita hamil.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG VONIS KASUS PENGANIAYAAN DI PENGADILAN NEGERI MEDAN - Pengadilan Negeri Medan memvonis Elensia Elyora Perangin-angin, wanita asal Jalan Setia Budi Ujung, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, dengan hukuman 12 tahun penjara, Rabu (9/7/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION) 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan memvonis Elensia Elyora Perangin-angin, wanita asal Jalan Setia Budi Ujung, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, dengan hukuman 12 tahun penjara. 

Hakim menyakini wanita berusia 26 tahun itu diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita hamil bernama Etri Wati Purba. 

Akibat tindakannya mengakibatkan janin yang berada di dalam kandungannya meninggal dunia.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Elensia Elyora Perangin-angin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Frans Effendi Manurung, Rabu (9/7/2025).

Hakim menyatakan perbuatan Elensia melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

"Keadaan yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa anak korban yang masih berada dalam kandungan meninggal dunia dan perbuatan terdakwa membuat duka yang mendalam bagi korban serta keluarganya," kata Frans.

Sementara keadaan yang meringankan, Elensia bersikap sopan selama menjalani persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya. 

Setelah membacakan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada Elensia dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan banding atau tidak.

Putusan hakim tersebut diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Vina Monika, yang sebelumnya menuntut Elensia 14 tahun penjara.

Adapun kasus penganiayaan yang dilakukan Elensia ini terjadi di salah satu warung kopi di Jalan Setia Budi Ujung, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, pada Sabtu (7/9/2024).

Saat itu, Elensia dan korban berkelahi atas dasar motif perselingkuhan antara Elensia dengan suami korban.

Dalam perkelahian tersebut, korban yang saat itu sedang hamil menerima injakan kaki Elensia. 

Sehingga, bakal bayi yang masih berada di dalam kandungan korban meninggal dunia.

Tak terima dengan kejadian itu, korban pun kemudian membuat laporan ke polisi.


(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved