Breaking News

Ijazah Jokowi

Hadiri Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi di Bareskrim, Roy Suryo: Judul Analisisnya 99 Persen Palsu

Roy Suryo mengatakan, dalam gelar perkara nanti ia akan memaparkan hasil analisisnya terhadap ijazah Jokowi yang diyakini 99 persen palsu.

|
Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH PALSU - Pakar Telematika Roy Suryo menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Senin (7/7/2025). Roy Suryo siap membeberkan hasil analisisnya dalam gelar perkara khusus ijazah Jokowi yang digelar Bareskrim Polri, Rabu (9/7/2023). 

Namun menurutnya, Jokowi tidak kunjung memperlihatkan ijazahnya dari Universitas Gadjah Mada (UGM) .

"Empat tahun berjalan ini logika terkahirnya dalam konteks ijazah, kalau dia punya tunjukan sederhana tunjukan saja saya punya ngapain dia sewa lawyer, ngapain dia lapor polisi padahal dia tinggal tunjukan saja, tidak berbiaya, sederhana," ujarnya.

Eggi menyebut ijazah dari kampus Universitas Gadjah Mada adalah sebuah kebanggaan. Ia pun menyindir Jokowi yang senang diajak swafoto tapi enggan memperlihatkan ijazahnya.

Sementara Roy Suryo dicecar 85 pertanyaan oleh penyelidik Polda Metro Jaya. Meski begitu, Roy Suryo mengaku tak satu pun pertanyaan dijawab.

"85 pertanyaan 55 halaman cuma seputar identitas saja yang saya jawab yang lain nggak, karena nggak ada hubungannya, jadi ngapain," ucap Roy.

Menurutnya, penyelidik mestinya sudah memahami perkara yang sedang ditangani. Terlebih Roy menyebut dalam undangan klarifikasi dirinya dituliskan sebagai terlapor.

"Hak terlapor itu berhak untuk diam, nggak usah kasih (jawaban) makanya prosesnya (pemeriksaan) singkat karena mereka nggak punya legal standing tempus dan locus-nya aneh lima tempat itu," tambahnya.

Adapun Rismon Sianipar menuturkan, ada 97 pertanyaan yang disiapkan untuknya selama pemeriksaan tersebut. Namun pertanyaan tersebut kemudian direduksi menjadi 34 pertanyaan saja.

Perubahan itu, kata Rismon, karena dirinya sempat berdebat dengan penyidik Polda Metro Jaya soal bukti materiil kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

"Jadi pertanyaan-pertanyaan itu ada sekitar 97 pertanyaan, tetapi terakhir direduksi atau disimplifikasi menjadi hanya 34 pertanyaan," kata Rismon dalam Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Senin (7/7/2025).

Rismon menjelaskan, ia menanyakan kepada penyidik soal alasan penggunaan pasal 160 KUHP yang dituduhkan kepadanya. Diketahui pasal 160 KUHP ini mengatur tentang tindak pidana penghasutan.

"Nah, ada sedikit perdebatan antara saya dengan penyidik untuk memastikan terkait dengan pasal pelaporan ya. Yang dilaporkan kepada kami dan dituduhkan kepada kami, yaitu pasal 160 KUHP," ungkap Rismon.

Menurut Rismon, dalam judicial review MK, pasal 160 KUHP merupakan delik materil, bukan delik formil. Sehingga ia mempertanyakan bukti apa yang dimiliki pihak Jokowi sebagai pelapor dalam penggunaan pasal 160 KUHP ini.

"Bukti materiil artinya tindak pidana yang telah terjadi di dunia nyata, akibat penghasutan yang dituduhkan kepada kami," papar Rismon.

Ternyata, sambung Rismon, penyidik menjawab tidak ada bukti materil tindak pidana penghasutan ini. "Terus ya saya menyatakan bahwa pasal 160 KUHAP itu kenapa dipakai kepada kami ini?" tegasnya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved