Berita Viral
VIRAL Sosok Siswi SD Punya Nama Panjang ‘Akulah Cinta Di Langit Prudence Lovely Princess Of Awanamp'
Viral sosok siswi SD punya nama panjang sampai 9 kata dengan 58 karakter dan sontak ramai diperbincangkan warganet
Dengan kata lain, selama nama yang diajukan untuk pencatatan tidak mengandung unsur yang dilarang.
Seperti penghinaan, provokasi, atau hal-hal yang bertentangan dengan norma, maka nama sepanjang apa pun masih diperbolehkan dan dapat diterbitkan dalam dokumen kependudukan resmi.
Diketahui, nama "Akulah Cinta Di Langit Prudence Lovely Princess Of Awanamp" mengandung 58 karakter yang terdiri dari sembilan kata.
Menurut Teguh, pemberian nama anak tersebut sesuai dengan ketentuan pemberian nama yang maksimal adalah 60 karakter.
Baca juga: DUDUK Perkara Murid SD Digugat Kakek Nenek Soal Rumah Setelah Ayahnya Meninggal: Tega Banget!
Teguh menjelaskan bahwa aturan terkait pencatatan nama penduduk telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Peraturan ini diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai pedoman resmi dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
"Tujuan utamanya adalah untuk mendukung kelancaran pelayanan publik, memberikan perlindungan hukum bagi anak, serta memastikan bahwa nama yang dicatat mencerminkan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
Beberapa poin penting dalam Permendagri ini antara lain:
- Minimal 2 kata: nama pada dokumen kependudukan harus terdiri dari minimal dua kata.
- Maksimal 60 karakter: nama tidak boleh lebih dari 60 karakter.
- Mudah dibaca: nama harus mudah dibaca dan tidak menimbulkan multitafsir.
- Tidak bermakna negatif: nama tidak boleh mengandung makna negatif.
- Tidak boleh disingkat: nama tidak boleh disingkat, kecuali memang tidak ada arti lain dari singkatan tersebut.
- Tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca: nama harus menggunakan huruf latin dan tanpa tanda baca atau simbol.
- Tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan di akta pencatatan sipil: gelar akademik dan keagamaan tidak boleh dicantumkan pada akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengakuan anak.
- Gelar pendidikan dan keagamaan boleh dicantumkan pada Kartu Keluarga dan KTP elektronik: gelar ini bisa dicantumkan tetapi penulisannya bisa disingkat.
Artikel ini telah tayang di Tribun Jatim
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/NAMA-UNIK-Siswi-SD-Punya-Nama-Unik-Akulah-Cinta-di-Langit-Prudence-Lovely-P.jpg)