Berita Viral

VIRAL Sosok Siswi SD Punya Nama Panjang ‘Akulah Cinta Di Langit Prudence Lovely Princess Of Awanamp'

Viral sosok siswi SD punya nama panjang sampai 9 kata dengan 58 karakter dan sontak ramai diperbincangkan warganet

Twitter/@kegblgunfaedah
NAMA UNIK: Siswi SD Punya Nama Unik Akulah Cinta di Langit Prudence Lovely Princess of Awanamp. Sontak nama siswi itupun ramai diperbincangkan di media sosial 

TRIBUN-MEDAN.COM – Viral sosok siswi SD punya nama panjang sampai 9 kata dengan 58 karakter.

Baru-baru ini media sosial diramaikan dengan nama seorang siswi SD yang tergolong panjang.

Namanya juga terbilang unik ini mendapat sorotan dari warganet.

Nama bocah tersebut lantas menjadi perbincangan setelah diunggah oleh akun @kegblganunf*** di media sosial X.

Terungkap sosok bocah yang memiliki nama dengan 9 kata tersebut dari unggahan foto rapor siswi salah satu sekolah dasar di Kabupaten Karawang.

Dalam unggahan tersebut siswi itu tertulis nama "AKULAH CINTA DI LANGIT PRUDENCE LOVELY PRINCESS OF AWANAMP".

"Jdi dpanggil siapa nih,,?" tulis keterangan unggahan di akun tersebut pada Sabtu (5/7/2025).

Baca juga: HEBOH ❗ WARGA JOHOR GEREBEK Gedung Kosong 4 Lantai Diduga Curi Listrik PLN Untuk Nambang Bitcoin 


Beberapa warganet percaya dan menyebut bahkan siswi itu memiliki nama terpanjang.

"Ini mah bapaknya famous banget di fb," tulis lovelybu***.

"Plis dong buat orangtua jangan ngasi anak nama aneh2, kasian pasti jd bahan bully temennya, panjang doang bagus ngga ya buat apa," tulis akun @gimmeso***.

Lantas, benarkah nama tersebut adalah nama terpanjang di Indonesia?

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Teguh Setyabudi menyatakan nama unik dan panjang seperti di unggahan itu memang benar-benar ada dan telah tercatat secara resmi dalam data kependudukan.

"Iya betul nama tersebut ada dan tercatat di data kependudukan," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (7/7/2025).

Ia menegaskan meskipun terdengar tidak lazim, penggunaan nama sepanjang dan seunik itu tidak melanggar aturan yang berlaku.

Nama tersebut tetap sah secara hukum karena tidak bertentangan dengan ketentuan dalam regulasi pencatatan sipil yang berlaku di Indonesia.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved