Sumut Terkini

Mendikdasmen Soroti Penerapan Sekolah 5 Hari di Sumut, Mu'ti: Kewenangan Daerah Masing-masing

Menurut Mu'ti, kebijakan itu sah dilakukan selama jam belajar siswa dalam satu minggu sesuai dengan ketentuan nasional.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
Ilustrasi sejumlah siswa sedang belajar bersama di sekolah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyorti program penerapan sekolah lima hari yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut pada awal Ajaran  Baru bulan Juli mendatang, Selasa (8/7/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyoroti program penerapan sekolah lima hari yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut pada awal ajaran baru bulan Juli mendatang. 

Menurut Mu'ti, kebijakan itu sah dilakukan selama jam belajar siswa dalam satu minggu sesuai dengan ketentuan nasional.

Mu'ti menjelaskan, secara nasional  belajar mengajar diterapkan selama satu minggu. Dan kewenangannya ada pada pemerintah daerah itu sendiri.

"Inikan secara nasional yang ditetapkan itu adalah lama belajar dalam satu minggu, ketentuan nasionalnya begitu, boleh 5 hari, boleh 6 hari dan semuanya itu ada kewenangannya pada pemerintah daerah," jelasnya usai menghadiri acara wisuda di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Selasa (8/7/2025).

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017.

Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa hari sekolah dilaksanakan delapan jam dalam satu hari atau 40 jam selama lima hari dalam satu minggu

"Sehingga yang dihitung adalah lama belajar dalam satu minggu, apakah daerah menetapkan 5 hari atau 6 hari diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah," ucapnya.

Sebelumnya, Penerapan program sekolah lima hari tingkat Sekolah Menengah Atas/ Kejuruan/Luar Biasa (SMA/K/SLB) negeri maupun swasta se-Sumut  akan dimulai di tahun ajaran baru pada  pertengahan Juli ini.  

Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan, program ini diadakan  agar Orangtua memiliki waktu bersama anak. 

"Oleh karena itu Untuk memfokuskan juga salah satunya dari orang tua kita juga inginkan  ada fokus di satu hari atau dua hari khusus peran orang tua bisa terlibat di sini," jelasnya.

Dijelaskannya,  jangan sampai setelah adanya program ini, anak-anak malah diminta menghabiskan waktunya di tempat Bimbingan Belajar (Bimbel). 

"Makanya kita minta, jangan juga setelah program ini dibuat justru  (Anak-anaknya) dimasukkan ke bimbel semua. Makanya saya bilang  saya minta juga tolong dilihat juga nanti tempat bimbel jadi buka paket diskon untuk hari sabtu gitu gitu tolong diperhatikan," jelasnya. 

Menurutnya, program ini beda dengan boarding school pada umumnya. 

"Kan tadi kita inginkan peran orangtua karena ini bukan tadi saya sampaikan ini beda dengan soal boarding school ya beda dengan boarding yang memang kegiatan tanggung jawab disiplin  dan hal yang lain di luar akademik tanggung jawab sekolah," ucapnya. 

Diketahui, Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, menyatakan bahwa kebijakan sekolah lima hari ini akan dituangkan dalam bentuk peraturan gubernur (Pergub) dan saat ini masih dalam tahap penyusunan kajian teknis.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved