Medan Terkini
Gubsu Bobby Sudah Tandatangani Regulasi Ojol, Kadishub: Sedang Penomoran di Biro Hukum Pemprov Sumut
Regulasi payung hukum untuk para driver ojek online sudah ditandatangani oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
"Termasuk memberikan rekomendasi terkait pelanggaran 20 persen itu kan ada 20 plus 5 atau 20 persen masuk ke aplikator. Nantinya jika sudah selesai penomoran, maka SK ini akan segera dibagikan ke pihak aplikator. Dan akan berlaku," jelasnya.
Diketahui, regulasi ojol ini mencakup sejumlah aspek, mulai dari keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, hingga ketertiban layanan transportasi online.
Berikut lima poin SK regulasi Para ojol
1.Pihak aplikator dan driver menyepakati besaran biaya jasa, termasuk potongan aplikator, serta sanksi yang akan diterapkan dalam SK Gubernur
2.Aplikator wajib membuka kantor perwakilan di Sumut, untuk melayani driver dan konsumen.
3.program promo harus disosialisasikan dengan jelas dan dipahami driver.
4.Akan dilakukan pertemuan rutin dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev).
5.Aplikator wajib mendaftarkan driver menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
(Cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Rekti Yoewono Berbagi Wawasan soal Membangun Sound di Soundrenaline Sana Sini di Medan |
|
|---|
| Kondisi Terkini Mahasiswa UNIKA yang Ditemukan Bersimbah Darah di Kuburan Pamannya, Sempat Koma |
|
|---|
| Ratusan Karyawan KG Group di Medan Ikuti Senam Aerobik, Tutup KG CUP 2025 |
|
|---|
| Berita Foto: Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu |
|
|---|
| Warga Pancurbatu Tewas setelah Dituduh Curi Uang Rp 2,3 Juta, Istri Sebut Korban Sempat Dijemput |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ratusan-driver-ojol-menggelar-aksi-unjuk-rasa-di-Kantor-Gubernur-Sumut_111.jpg)