Medan Terkini
Gubsu Bobby Sudah Tandatangani Regulasi Ojol, Kadishub: Sedang Penomoran di Biro Hukum Pemprov Sumut
Regulasi payung hukum untuk para driver ojek online sudah ditandatangani oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
"Termasuk memberikan rekomendasi terkait pelanggaran 20 persen itu kan ada 20 plus 5 atau 20 persen masuk ke aplikator. Nantinya jika sudah selesai penomoran, maka SK ini akan segera dibagikan ke pihak aplikator. Dan akan berlaku," jelasnya.
Diketahui, regulasi ojol ini mencakup sejumlah aspek, mulai dari keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, hingga ketertiban layanan transportasi online.
Berikut lima poin SK regulasi Para ojol
1.Pihak aplikator dan driver menyepakati besaran biaya jasa, termasuk potongan aplikator, serta sanksi yang akan diterapkan dalam SK Gubernur
2.Aplikator wajib membuka kantor perwakilan di Sumut, untuk melayani driver dan konsumen.
3.program promo harus disosialisasikan dengan jelas dan dipahami driver.
4.Akan dilakukan pertemuan rutin dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev).
5.Aplikator wajib mendaftarkan driver menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
(Cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Terlibat Cekcok dengan Ketua Yayasan, Kepala SPPG Tegal Sari Mandala III Diduga Dianiaya Pengawas |
|
|---|
| 9 Unit Mobil Pemadam Kebakaran Diturunkan untuk Memadamkan Kebakaran di Medan Marelan |
|
|---|
| Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Medan dan Sumut, Dugaan Korupsi Tol Medan-Binjai |
|
|---|
| Kebakaran Panglong Cat di Medan Marelan, Satu Wanita yang Terjebak di Lantai 3 Tewas |
|
|---|
| DPRD Medan Temukan 8 Unit Perumahan Tanpa PBG Berdiri di Medan Tembung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ratusan-driver-ojol-menggelar-aksi-unjuk-rasa-di-Kantor-Gubernur-Sumut_111.jpg)