Berita Viral

DUDUK PERKARA Bocah 12 Tahun Digugat Kakek dan Neneknya Gegara Rumah Peninggalan Sang Ayah: Tega

Bocah 12 tahun inisial ZI merasa sedih sebab rumah peninggalan sang ayah digugat oleh kakek dan neneknya. 

TribunCirebon.com/Handhika Rahman
DIGUGAT KAKEK - ZI (12) bocah warga Desa Karangsong, Indramayu yang digugat oleh kakek kandungnya sendiri. Gugatan dilakukan setelah ayah ZI meninggal dunia. 

Gugatan itu teregister dalam nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm.

"Benar di Pengadilan Negeri Indramayu saat ini sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZI," jelasnya.

Adrian menuturkan, perkara ini sudah disidangkan pertama kali pada 2 Juli 2025.

Namun, Majelis Hakim menunda persidangan lantaran tergugat ketiga yakni Z, tidak hadir.

Sidang akan dijadwalkan ulang pada 16 Juli 2025 dengan agenda pramediasi.

Di sisi lain, kasus ini juga mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Dedi merespons dengan mengundang Z, ibu dan sang kakak ke kediamannya.

Dalam kesempatan itu, Dedi memberikan semangat dan dukungan moril kepada Z dan keluarga.

Ia juga memfasilitasi bantuan hukum secara cuma-cuma melalui seorang pengacara.

"Ini saya sudah bertemu dengan Z, dengan kakaknya, ibunya, dan pamannya."

"Ini adalah suatu keluarga yang ditinggalkan almarhum ayahnya," ujar dia dalam video yang diterima TribunCirebon.com ( grup TribunJatim.com ), Senin (7/7/2025).

Menurut Dedi, keluarga Z sudah tinggal di rumah itu selama bertahun-tahun, sejak sang ayah meninggal dunia.

Namun, dokumen kepemilikan rumah itu rupanya masih terdaftar atas nama nenek dari pihak ayah.

Kondisi ini yang menjadi celah terjadinya gugatan dari kakek dan nenek kandung mereka.

"Dan saya sebagai Gubernur Jabar mengucapkan terima kasih nih karena warga Jabar dibantu oleh pengacara yang tidak dibayar."

"Mudah-mudahan mereka bisa menang di pengadilan," tandasnya

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Berita viral lainnya di Tribun Medan
Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved