Berita Viral

DUDUK PERKARA Bocah 12 Tahun Digugat Kakek dan Neneknya Gegara Rumah Peninggalan Sang Ayah: Tega

Bocah 12 tahun inisial ZI merasa sedih sebab rumah peninggalan sang ayah digugat oleh kakek dan neneknya. 

TribunCirebon.com/Handhika Rahman
DIGUGAT KAKEK - ZI (12) bocah warga Desa Karangsong, Indramayu yang digugat oleh kakek kandungnya sendiri. Gugatan dilakukan setelah ayah ZI meninggal dunia. 

TRIBUN-MEDAN.com - Bocah 12 tahun inisial ZI merasa sedih sebab rumah peninggalan sang ayah digugat oleh kakek dan neneknya.  

ZI digugat kakek dan neneknya digugat ke pengadilan. 

Adapun perkara yang digugat adalah soal sengketa tanah peninggalan mendiang ayah Z, Suparto.

Saat ini, Z masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD).

Ia telah lama tinggal di rumah yang berada di Kecamatan/Kabupaten Indramayu tersebut.

Z menempati rumah itu bersama kakaknya Heryanto (20) dan sang ibu, Rastiah (37), selama lebih kurang 15 tahun.

"Bangunan ini itu milik dari almarhum bapak dan ibu saya," kata kakak Z, Heryanto.

 Heryanto pun mengaku kaget tiba-tiba ia, ibu, dan sang adik digugat oleh kakek dan neneknya.

Padahal, kata dia, selama ini hubungan keluarga mereka dengan kakek dan neneknya baik-baik saja.

Ia pun tak menyangka kakek dan neneknya tega berbuat demikian.

"Saya sendiri sangat menyayangkan kenapa kakek dan nenek kok tega banget sama saya dan adik saya," terangnya.

Baca juga: JADWAL SIARAN Persib Bandung vs Dewa United Piala Presiden 2025, Prediksi Skor Persib vs Dewa United

Baca juga: Sekdes Korupsi Dana Desa Rp513 Juta Ternyata Anak Kades, Nono Pasrah, Bantah Tahu Aksi Gian

Gugatan ini diketahui sudah naik ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

Heryanto berharap perkara ini bisa diselesaikan secara baik-baik.

"Saya ingin sekali masalah ini selesai secara damai supaya kami tenang, enggak terus berkepanjangan seperti ini," paparnya.

Sementara itu, Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba membenarkan terkait gugatan tersebut.

Gugatan itu teregister dalam nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm.

"Benar di Pengadilan Negeri Indramayu saat ini sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZI," jelasnya.

Adrian menuturkan, perkara ini sudah disidangkan pertama kali pada 2 Juli 2025.

Namun, Majelis Hakim menunda persidangan lantaran tergugat ketiga yakni Z, tidak hadir.

Sidang akan dijadwalkan ulang pada 16 Juli 2025 dengan agenda pramediasi.

Di sisi lain, kasus ini juga mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Dedi merespons dengan mengundang Z, ibu dan sang kakak ke kediamannya.

Dalam kesempatan itu, Dedi memberikan semangat dan dukungan moril kepada Z dan keluarga.

Ia juga memfasilitasi bantuan hukum secara cuma-cuma melalui seorang pengacara.

"Ini saya sudah bertemu dengan Z, dengan kakaknya, ibunya, dan pamannya."

"Ini adalah suatu keluarga yang ditinggalkan almarhum ayahnya," ujar dia dalam video yang diterima TribunCirebon.com ( grup TribunJatim.com ), Senin (7/7/2025).

Menurut Dedi, keluarga Z sudah tinggal di rumah itu selama bertahun-tahun, sejak sang ayah meninggal dunia.

Namun, dokumen kepemilikan rumah itu rupanya masih terdaftar atas nama nenek dari pihak ayah.

Kondisi ini yang menjadi celah terjadinya gugatan dari kakek dan nenek kandung mereka.

"Dan saya sebagai Gubernur Jabar mengucapkan terima kasih nih karena warga Jabar dibantu oleh pengacara yang tidak dibayar."

"Mudah-mudahan mereka bisa menang di pengadilan," tandasnya

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Berita viral lainnya di Tribun Medan
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved