VIDEO

Dituntut Mati, Tiromsi Sitanggang Ucap Bahagia : Saya Dosen Ajarin Sarjana Benar

Tiromsi mendengar tuntutan yang dibacakan JPU Emi Khairani  hanya tertunduk. Saat ditanyai hakim dia mengatakan akan mengajukan nota pembelaan. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Satia

Berdasarkan fakta persidangan, Jaksa meyakini Tiromsi telah menyusun rencana untuk menghabisi nyawa korbannya. 

"Bahwa yang dilakukan terdakwa berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi telah terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP," ujar Jaksa.

Ada pun majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili kasus tersebut seperti Eti Astuti akan bertindak sebagai ketua majelis hakim, didampingi Lucas Sahabat Duha dan Deny Syahputra yang masing-masing sebagai hakim anggota. 

Diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (22/3/2024) lalu. Namun, kasus ini baru terungkap pada pertengahan September 2024 setelah pihak keluarga kandung korban merasa ada kejanggalan dengan kematian korban.

Saat itu, Tiromsi sempat berkilah bahwa suaminya tewas bukan karena dibunuh, melainkan akibat kecelakaan yang dialaminya di depan rumah mereka di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia. 

Keluarga kandung korban merasa janggal karena ditemukan luka lebam di tubuh korban. Sehingga atas dasar itu, mereka melaporkan kasus yang dialami korban ke pihak kepolisian. 

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved