VIDEO

Dituntut Mati, Tiromsi Sitanggang Ucap Bahagia : Saya Dosen Ajarin Sarjana Benar

Tiromsi mendengar tuntutan yang dibacakan JPU Emi Khairani  hanya tertunduk. Saat ditanyai hakim dia mengatakan akan mengajukan nota pembelaan. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Satia

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mati Dr Tiromsi Sitanggang, dosen yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap suaminya, Maralen Situngkir, Selasa (8/7/2025). 

Tiromsi didakwa melakukan pembunuhan berencana sesuai yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Tiromsi mendengar tuntutan yang dibacakan JPU Emi Khairani  hanya tertunduk. Saat ditanyai hakim dia mengatakan akan mengajukan nota pembelaan. 

"Saya mau menyampaikan nota pembelaan saya," kata Tiromsi kepada Majelis Hakim yang diketuai Eti Astuti. 

Usai mendengarkan tuntutan mati, Tiromsi lalu meninggalkan ruang persidangan Cakra 4, Pengadilan Negeri Medan

Saat dimintai tanggapan perihal tuntutan Jaksa, Tiromsi menyampaikan rasa terimakasih kepada JPU. Dia mengatakan, sangat berbahagia. 

"Tentang apa yang diberikan JPU saya sangat sangat bahagia hari ini," kata Tiromsi.

Lanjut dia, sebagai seorang dosen telah mengajari para lulusan sarjana hukum. 

Dia pun mengatakan, JPU telah menjadi sarjana yang benar. Tiromsi lalu berharap Tuhan memberikan yang terbaik kepadanya. 

"Dimana saya seorang dosen yang mengajari seorang mahasiswa dan jadi sarjana dan dia sudah menjadi sarjana yang benar. Tuhan akan memberkati , yang pasti Tuhan akan berikan yang terbaik buat saya," ujar Tiromsi. 


Dituntut Mati

Dalam tuntutannya, Tiromsi diyakini telah melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya. 

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Emi Khairani Siregar di ruangan cakra 4, Pengadilan Negeri Medan

"Menjatuhkan hukuman dengan pidana mati terhadap terdakwa Tiromsi Sitanggang," kata Emi membacakan tuntutan. 

Jaksa mendakwa Tiromsi tentang pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana. 

Berdasarkan fakta persidangan, Jaksa meyakini Tiromsi telah menyusun rencana untuk menghabisi nyawa korbannya. 

"Bahwa yang dilakukan terdakwa berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi telah terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP," ujar Jaksa.

Ada pun majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili kasus tersebut seperti Eti Astuti akan bertindak sebagai ketua majelis hakim, didampingi Lucas Sahabat Duha dan Deny Syahputra yang masing-masing sebagai hakim anggota. 

Diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (22/3/2024) lalu. Namun, kasus ini baru terungkap pada pertengahan September 2024 setelah pihak keluarga kandung korban merasa ada kejanggalan dengan kematian korban.

Saat itu, Tiromsi sempat berkilah bahwa suaminya tewas bukan karena dibunuh, melainkan akibat kecelakaan yang dialaminya di depan rumah mereka di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia. 

Keluarga kandung korban merasa janggal karena ditemukan luka lebam di tubuh korban. Sehingga atas dasar itu, mereka melaporkan kasus yang dialami korban ke pihak kepolisian. 

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved