BPJS 25 Ribu Warga Dinonaktifkan , Ini Cara Reaktivasi
peserta PBI JK (BPJS gratis) yang dinonaktifkan ini karena tidak terdapat dalam DTSEN
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Sebanyak 25.107 penduduk miskin Deliserdang dinonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatannya saat ini. Mereka yang dinonaktifkan ini sebelumnya berstatus Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN dan mulai dinonaktifkan sejak 1 Juni 2025. Sementara untuk PBI APBD Provinsi dan Kabupaten masih tetap aktif.
Dari data yang dihimpun, jumlah warga miskin Deliserdang yang berstatus PBI APBN sebanyak 426.181 per 1 Mei 2025. Namun pada 1 Juni yang dinonaktifkan sebanyak 25.107 dari total 7.397.277 warga Indonesia yang mengalami hal yang sama.
Hal ini sesuai dengan Surat Mensos RI nomor S-445/MS/-DI.01/6/2025 tentang Pemberitahuan Data Peserta PBI JK berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca juga: HUT ke-435 Medan, Pemko dan BPJS Ketenagakerjaan Jamin Perlindungan ke Pekerja Rentan
Kadis Sosial Kabupaten Deliserdang, Rudi Akmal Tambunan yang dikonfirmasi membenarkan soal penonaktifan warga miskin ini. Diimbau kepada warga Deliserdang penerima PBI JK agar memeriksa status kepesertaan BPJS-nya di Puskesmas atau melalui WA BPJS di nomor 08118165165. Dalam hal ini mereka juga sudah melakukan sosialisasi dan penyampaian di akun media sosial mereka.
"Jika merasa masih miskin agar melapor ke Dinas Sosial Kabupaten Deliserdang untuk diverifikasi kembali dan jika hasilnya dinyatakan miskin akan dilakukan pengusulan reaktivasi. Begitu juga jika memerlukan perobatan rutin agar datang ke kantor BPJS bermohon untuk rekon iuran (peralihan dari BPJS nonaktif menjadi mandiri) dan melapor ke dinas untuk diusulkan kembali BPJS gratisnya," ujar Rudi, Sabtu (5/7/2025).
Rudi mengungkap, peserta PBI JK (BPJS gratis) yang dinonaktifkan ini karena tidak terdapat dalam DTSEN dan atau terdapat dalam DTSEN namun berada pada desil 6-10. Selain melakukan sosialisasi disampaikan juga pihaknya melakukan koordinasi kepada desa/kelurahan untuk mencari info warga yang non-aktif tersebut apakah masih layak menerima atau tidak. Termasuk dalam hal ini koordinasi dengan Puskesmas dalam rangka aktivasi BPJS warga non-aktif yang memiliki penyakit kronis atau dalam perawatan.
"Kita juga buka layanan aktivasi. Yang jelas penonaktifan ini disebabkan perubahan atau pembaharuan data dari DTKS ke DTSEN, di mana warga penerima BPJS gratis yang berdasarkan verifikasi BPS termasuk dalam desil 6 sampai dengan 10 DTSEN, dinonaktifkan," kata Rudi.
Penonaktifan yang dilakukan berlaku untuk satu keluarga. Namun demikian ada satu kasus yang mereka jumpai hanya orangtuanya saja yang dinonaktifkan.
Khusus untuk warga yang memerlukan BPJS mendadak ada dua hal yang bisa dilakukan. Ketika melakukan rekon bisa membayar 35 ribu per anggota keluarga dan proses ini satu hari langsung aktif.
"Kemudian jika termasuk warga miskin maka sesampainya di fasilitas kesehatan agar meminta surat keterangan dan kemudian menghubungi Dinsos untuk dibuatkan surat rekomendasi aktivasi. Proses aktifnya BPJS maksimal tiga hari. Kewenangan aktivasi adanya di Kemensos RI, Dinsos mengeluarkan rekomendasi terhadap orang yang diaktivasi," ucap Rudi.
Mengajukan Diri ke Dinas Sosial
Penonaktifan BPJS Kesehatan warga miskin merujuk pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 80/HUK/2025 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan untuk bulan Mei 2025, yang berlaku mulai 1 Juni 2025.
Di sisi lain, penyesuaian data ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.
Syarat aktifkan BPJS PBI yakni peserta yang dinonaktifkan tersebut termasuk dalam daftar penonaktifan per Mei 2025. Selanjutnya, dari hasil verifikasi di lapangan, terbukti peserta merupakan masyarakat miskin atau rentan miskin.
Peserta dengan kondisi medis khusus seperti penyakit kronis, katastropik, atau dalam keadaan darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya, data peserta yang ingin diaktifkan kembali juga harus sudah dimutakhirkan dalam dua periode pemutakhiran terakhir DTSEN.
Untuk proses reaktivasi, masyarakat dapat mengajukan diri melalui Dinas Sosial masing-masing daerah dengan membawa dokumen pendukung, salah satunya adalah Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Setelah itu, Dinas Sosial akan mengusulkan nama-nama tersebut ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi lebih lanjut.
| Pemkab Deli Serdang Jadikan Kantor Eks KNPI jadi Gedung Olahraga Tenis Meja |
|
|---|
| Pemkab Deli Serdang Jadikan Eks Kantor KNPI Jadi Gedung Olahraga Tenis Meja |
|
|---|
| Daftar Nama 20 Pejabat Baru Pemkab Deli Serdang yang Dilantik Bupati dr Asri Ludin Tambunan |
|
|---|
| 20 Pejabat Struktural dan 4 Fungsional Pemkab Deli Serdang yang Digeser dan Diberi Amanah Baru |
|
|---|
| Setelah Disurati Pemkab 3 Kali, Bawaslu Deli Serdang Akhirnya Siap Angkat Kaki dari Kantor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tim-Verifikator-sedang-melakukan-verifikasi-warga-miskin-di-Kecamatan-Sibolangit.jpg)