News Video

DETIK-DETIK KPK Geledah Rumah AKHIRUN PILIANG di Kota Padangsidimpuan Terkait OTT

Tim KPK RI, menggeledah rumah Akhirun Piliang di Jalan Mawar, Ujung Padang, Kec. Padangsidimpuan Selatan, Kota Padang Sidempuan.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Fariz

"Kemudian, tim melakukan pemantauan dan bergerak ke sana pada malam Kamis (26/6/2025). Kami memantau adanya pertemuan antara pihak swasta yakni KIR dan R dan TOP di salaah satu tempat. Kami memantaunya. Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan stakeholder lainnya termasuk PPATK untuk memantau pergerakan uang dengan mengikut follow the money," terangnya.

Selanjutnya, ia tuturkan berbagai proyek pembangunan dan reserasi jalan di dua satker ini. Total biaya proyek di dua satker tersebut mencapai Rp 231,8 miliar.

"Kita mencari data juga bahwa ada kegiatan beberapa proyek pembangunan jalan, ada di dua tempat yakni proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provsu yaitu reservasi jalan di Simpang Kotapinang Gunung Tua, Simpang PAL11. Ini dengan nilai Rp 56,5 miliar pada tahun 2023. Kemudian reservasi jalan di Simpang Kotapinanang Gunung Tua, Simpang PAL 11 dengan nilai Rp 17,5 miliarpada tahun 2024," lanjutnya.

"Kemudian, ada beberapa rehabilitasi dan reservasi jalan di Gunung Tua, Simpang PAL 11 dan penanganan longsoran pada tahun 2025. Kemudian, ada juga proyek pembangunan jalan di satker PJN Wilayah I Sumut yakni pembangunan jalan Sipiongot - batas Labusel dengan nilai Rp 96 miliar. Kemudian, pembangunan jalan Hutaimbaru - Sipiongot dengan nilai Rp 61,8 miliar. Sehingga totalnya Rp 231, 8 miliar.

Dalam penanganan kasus tersebut, pihak KPK memiliki dua alternatif.

"Dengan ada proyek sebesar Rp 231,8 miliar, kami memutuskan sudah ada pergerakan uang. Ini masih pada tahap awal. Ada pihak swasta bersama perusahaannya memenangkan proyek-proyek tersebut. Ini dihadapkan pada dua pilihan. Pertama, kami menunggu sampai dengan proses lelang ini berjalan kemudian pembangunan jalan ini berjalan oleh pihak-pihak yang memang disetting menang,. Kita akan menunggu sejumlah uang yang besarannya 10 hingga 20  persen dari nilai totalnya yang akan digunakan menyuap. Apakah kami harus menungu sampai uang itu cair lalu diserahkan kepada para pihak lalu kami tangkap ," tuturnya.

"Pilihan kedua, kami mencegah supaya pihak-pihak ini tidak mendapatkan proyek tersebut. Kenapa? Karena kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek, hasil pekerjaannya tidak maksimal. Karena sebagian uang tersebut paling tidak sekitarRp 46 miliar akan digunakan untuk menyuap agar memperoleh pekerjaan tersebut," lanjutnya.

Akhirnya, KPK memilih alternatif kedua.

"Tentunya, pilihan kedua inilah yang diambil. Walaupun jumlah uang yang mengalir kepada masin-masing pihak itu tidak sebesar kalau kita mengambil opsi pertama. Kebermamfaatan kepada masyarakat akan lebih besar bila KPK mengambil opsi yang kedua karena perusahaan yang mendpatkan pekerjaan dengan cara-cara curang akan kemudian kita gagalkan. Terbukti, hari ini, kita bisa menangkap mereka dengan barang bukti yang lebih sedikit," pungkasnya.

(cr3/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved