Berita Viral

UPDATE Polemik Ijazah Jokowi, Kompol Syarif Beri Kesaksian di Polda Metro Jaya

Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah mendatangi Polda Metro Jaya. Ia didampingi dua kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan dan Andre Pasaribu

Editor: Juang Naibaho
Instagram @syrfxvi
AJUDAN JOKOWI - Potret Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah bersama Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Instagram @syrfxvii. Kompol Syarif mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (3/7/2025) untuk memberi kesaksian atas laporan Jokowi terkait polemik ijazah palsu. 

Sementara Roy Suryo mengaku dirinya siap jika diminta untuk menjadi ahli dalam gelar perkara khusus tersebut.

"Nah, kami ini siap juga untuk hadir selaku ahli. Saya dan Dr. Rismon, sementara , tapi nanti dengan yang lain. Kami siap," ungkap Roy.

Meski begitu, Roy menyebut dirinya akan menunggu keputusan tim apakah akan dilibatkan atau tidak.

Untuk informasi, Bareskrim Polri telah selesai melakukan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada milik Jokowi.

Uji labfor dilakukan menyusul adanya pengaduan masyarakat oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana. 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa dari hasil uji labfor ijazah Jokowi dinyatakan keaslian dokumen tersebut.

Pengecekan berdasarkan dari bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan dari dekan dan rektor.

"Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," ucap Djuhandani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).

Pihak kepolisian juga telah memeriksa total 39 saksi yang terdiri dari berbagai pihak di Fakultas Kehutanan UGM hingga teman Jokowi selama menempuh studi. 

"Bahwa terhadap hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum tidak ditemukan adanya tindak pidana," lanjut dia.

Atas hal itu, pihak Bareskrim Polri pun mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved