Berita Viral

UPDATE Polemik Ijazah Jokowi, Kompol Syarif Beri Kesaksian di Polda Metro Jaya

Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah mendatangi Polda Metro Jaya. Ia didampingi dua kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan dan Andre Pasaribu

Editor: Juang Naibaho
Instagram @syrfxvi
AJUDAN JOKOWI - Potret Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah bersama Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Instagram @syrfxvii. Kompol Syarif mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (3/7/2025) untuk memberi kesaksian atas laporan Jokowi terkait polemik ijazah palsu. 

TRIBUN-MEDAN.com - Ajudan Presiden ke-7 RI Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025) sore.

Kompol Syarif mengatakan kehadirannya di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik.

"Saya memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro atas pemberian kesaksian terhadap kasus yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo," ucap dia.

Kompol Syarif datang didampingi dua kuasa hukum Jokowi yakni Yakup Hasibuan dan Andre Pasaribu.

Pihaknya tidak menjelaskan materi apa yang ditanyakan penyidik.

"Silakan tanyakan ke penyidik ya," ucapnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyambangi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (3/7/2025).

Kedatangan Yakup Hasibuan dan Andra Pasaribu didampingi ajudan Jokowi, Kompol Muhammad Syarif.

Mereka menggunakan mobil Toyota Land Cruiser warna hitam dan tiba pukul 17.11 WIB.

Yakup yang mengenakan batik merah sempat memberikan komentar singkat kepada wartawan terkait maksud kedatangannya.

Wartawan melempar pertanyaan apakah penyidik melakukan pemanggilan mengenai laporan kasus tudingan ijazah Jokowi.

Namun Yakup berdalih bahwa perkara yang ditangani bukan hanya kasus ijazah.

"Enggak dong, kan perkara lain banyak," tuturnya.

Yakup kemudian mengatakan bahwa kliennya, Jokowi sedang berlibur dengan cucunya di tengah masa libur sekolah. 

"Pak Jokowi kan lagi liburan sama cucunya. Lihat aja di Instagram," ungkapnya.

Selepas itu, Yakup tampak kembali ke mobil mengambil sesuatu.

Dia langsung terlihat menelepon seseorang seraya masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Gelar Perkara di Bareskrim Ditunda

Terpisah, Bareskrim Polri batal gelar perkara khusus soal kasus ijazah Jokowi yang sedianya dilakukan Kamis (3/7/2025).

Rencananya BAreskrim akan gelar perkara khusus pada pekan depan tepatnya Rabu (9/7/2025).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penundaan gelar perkara khusus ini atas permohonan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melalui aduan masyarakat (Dumas). 

Atas hal tersebut, Bareskrim kemudian menindaklanjutinya dengan mengundang pihak pendumas dan terdumas pada 30 Juni 2025.

Meski begitu, pihak pendumas yakni TPUA kembali menyurati Polri untuk bisa menghadirkan sejumlah nama yang mereka sodorkan

“Tanggal 2 Juli kemarin itu TPUA membuat surat perihal permohonan nama-nama untuk dilibatkan dalam gelar perkara khusus yang memohon penjadwalan ulang gelar perkara khusus sampai mereka mendapatkan kepastian atas nama-nama yang dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus dimaksud,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Atas permintaan itu, kata Trunoyudo, penyidik akhirnya menunda jadwal gelar perkara khusus dengan akan mengundang sejumlah orang di antaranya dari Komnas HAM, DPR RI, pakar telematika, Roy Suryo hingga Rismon Hasiholan.

“Maka tindak lanjut itu untuk mengundang nama-nama dalam pelibatan gelar perkara khusus yang dimohonkan itu dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9 karena kan harus mengundang meminta untuk menghadirkan nama-nama yang diminta itu,” ujar Trunoyudo.

Roy Suryo Siap Hadir

Sementara itu, kubu TPUA selaku pengadu dalam kasus itu meminta agar undangan tak hanya ditujukan kepada Ketua TPUA, Eggi Sudjana.

"Bareskrim mengeluarkan undangan untuk menghadiri gelar perkara khusus. Namun menjadi catatan kami bahwa undangan itu hanya ditujukan kepada pribadi Saudara Eggi Sujana," kata tim kuasa hukum TPUA, Ahmad Khozinudin dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).

Menurutnya, pihaknya sudah mengirimkan permohonan agar sejumlah orang juga diundang dalam gelar perkara khusus tersebut termasuk pakar telematika, Roy Suryo sebagai ahli.

"Kami ya mengajukan permohonan di situ ada Bapak Rizal Fadillah, ada Bang Azam Khan, juga ada ahli-ahli yang kami harapkan ikut meneliti dokumen yang selama ini diperiksa oleh Bareskrim, yakni Dr Roy Sulo dan Dr Rismon Hasiholan," ucapnya.

"Termasuk kami-kami karena itu dampaknya bisa kepada klien kami, tim hukum dari tim advokasi ini juga berkepentingan untuk bisa hadir untuk menjamin proses dan prosedur dalam gelar perkara khusus itu bersifat transparan, kredibel, dan akuntabel," sambungnya.

Sementara Roy Suryo mengaku dirinya siap jika diminta untuk menjadi ahli dalam gelar perkara khusus tersebut.

"Nah, kami ini siap juga untuk hadir selaku ahli. Saya dan Dr. Rismon, sementara , tapi nanti dengan yang lain. Kami siap," ungkap Roy.

Meski begitu, Roy menyebut dirinya akan menunggu keputusan tim apakah akan dilibatkan atau tidak.

Untuk informasi, Bareskrim Polri telah selesai melakukan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada milik Jokowi.

Uji labfor dilakukan menyusul adanya pengaduan masyarakat oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana. 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa dari hasil uji labfor ijazah Jokowi dinyatakan keaslian dokumen tersebut.

Pengecekan berdasarkan dari bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan dari dekan dan rektor.

"Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," ucap Djuhandani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).

Pihak kepolisian juga telah memeriksa total 39 saksi yang terdiri dari berbagai pihak di Fakultas Kehutanan UGM hingga teman Jokowi selama menempuh studi. 

"Bahwa terhadap hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum tidak ditemukan adanya tindak pidana," lanjut dia.

Atas hal itu, pihak Bareskrim Polri pun mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved