Berita Viral
TERNYATA Zainal yang Aniaya Kurir Paket Bekerja Sebagai ASN Guru PAUD, Santai Saat Ditangkap
Pria yang aniaya kurir paket ternyata bekerja sebagai guru PAUD. Pelaku bernama Zainal Arifin seorang ASN yang bertugas sebagai guru PAUD.
Menurut AKBP Hendra, tersangka menganiaya korban dengan cara menarik tas milik korban untuk mengambil uang pembayaran paketan itu.
Kemudian, tersangka merangkul korban dari arah belakang serta mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya sampai korban mengeluarakan darah di bagian gigi dan luka lecet di bagian leher.
Kini, Tersangka yang akrab disapa Arif itu telah ditahan di Polres Pamekasan usai diperiksa sekitar 6 jam di ruang Satreskrim Polres Pamekasan.
Atas kejadian ini, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan barang bukti berupa sebuah paket yang berisi 1 buah handhpone dan beberapa potongan video kejadian penganiayaan yang berdurasi 31 detik.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenai pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan pasal 335 ayat 1 Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
"Motif tersangka aniaya korban karena emosi akibat pesanan paket yang dipesan tidak sesuai," tutupnya.
Imbasnya kini karier Zainal Arifin juga terancam dipecat.
Belakangan diketahui, tersangka berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) guru TK di salah satu lembaga, Kecamatan Omben, Sampang, Madura, Jawa Timur.
"Kalau berdasarkan informasi, yang bersangkutan (Zainal Arifin) mengajar sebagai guru Paud di salah satu lembaga, Kecamatan Omben, Sampang," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat, Kamis (3/7/2025), dilansir dari Tribunjatim.com.
Terkait sanksi akan diterima Arif setelah menunggu keputusan pengadilan.
"Tunggu nanti, misalkan masuk ke pelanggaran berat dan Pengadilan memutus 2 tahun ke atas, otomatis dipecat selamanya," tegasnya.
Kemudian, pihaknya juga berencana berkoordinasi dengan Polres Pamekasan agar menyediakan surat penahanan untuk proses kepegawaian terhadap Zainal Arifin dapat dilakukan.
"Surat penahanan itu kami buat sebagai dasar untuk pemberhentian sementara dari jabatan negerinya dengan status gaji 50 persen," terangnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| DIMANA Istri AKBP Basuki? 5 Tahun Kumpul Kebo Bareng Dosen Levi Ngaku Sudah Pisah Tapi Masih 1 KK |
|
|---|
| ALASAN Hamzah Hamid Anggota DPRD Tolak Jalan Depan Rumahnya Diaspal, Bandingkan dengan Wilayah Lain |
|
|---|
| Kronologi Awal Pesawat Jatuh, Mesin Bermasalah Usai Tembus Hujan, Pilot Pilih Mendarat di Sawah |
|
|---|
| SOSOK Ning Robwah Anak Kyai Viral Usai Nekat Rambut Merah Saat Nikah hingga Diduga Protes Dijodohkan |
|
|---|
| SOSOK Zacky Difitnah Tabrak Anak Kecil yang Jatuh di Dekatnya, Pilu Motornya Malah Dirusak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DIAMANKAN-Wajah-tersangka-Zainal-Arifin-yang-cekik-kurir-JNT-lantaran-paketan-Hp.jpg)