Sumut Terkini

Sempat Kejar-Kejaran, 2 Bandar Narkoba di Kota Binjai Diringkus Polisi, 75,45 Gram Sabu Disita

Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi menjelaskan, keduanya ditangkap atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
POLRES BINJAI
DITANGKAP POLISI - Dua bandar narkoba diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai, beserta 75,45 gram ikut disita, Jumat (4/7/2025).  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Dua orang bandar narkoba tak berkutik saat diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai

Hasilnya puluhan gram narkotika jenis sabu berhasil disita polisi. 

Adapun kedua bandar narkoba itu berinisial IA (37) warga Jalan Bandung, Kelurahan Rambung Barat, Binjai Selatan dan YA (29) Jalan Umar Baki, Lingkungan V, Kelurahan Limau Mungkur, Binjai Barat, ditangkap di Jalan Kedondong, Kelurahan Limau Mungkur, Binjai Barat, belum lama ini. 

Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi menjelaskan, keduanya ditangkap atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan.

"Informasi yang diterima petugas bahwa di lokasi penangkapan sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Atas informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan," ujar Junaidi, Jumat (4/7/2025).

Dalam proses penyelidikan, keduanya terlihat mencurigakan oleh petugas. 

"Di mana saat itu, keduanya sedang berdiri di depan rumah. Namun tidak jauh darinya, terpantau 2 motor di pinggir jalan," ucap Junaidi.

Melihat itu, personel mendatangi keduanya. Namun, kata Junaidi, kedua pria itu coba melarikan diri ke arah pemukiman masyarakat.

"Karena coba kabur, terjadi aksi kejar-kejaran. Namun begitu, keduanya dapat ditangkap dan ditemukan barang bukti," kata Junaidi. 

"Adapun barang bukti yang ditemukan 1 plastik klip transparan besar berisikan 15 paket sabu dengan berat kotor 75,45 gram, 1 toples tempat menyimpan, 5 hp, 1 motor Honda Scoopy BK 5149 RAZ dan 1 Yamaha Nmax BK 6005 YDH," sambungnya. 

Kini, keduanya sudah diboyong ke Markas Komando Polres Binjai. Keduanya disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara seumur hidup.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved