KPK Geledah Rumah Akhirun
Penjelasan KPK soal Penggeledahan Maraton Penyidik KPK Usut Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumut
KPK melakukan penggeledahan secara maraton dalam mengusut kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara (Sumut).
TRIBUN-MEDAN.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan secara maraton dalam mengusut kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Kali ini, Jumat (4/7/2025), tim KPK menggeledah sejumlah tempat di Kota Padangsidimpuan. Salah satunya, rumah tersangka Akhirun Piliang di Padangsidimpuan Selatan.
Akhirun merupakan bos PT Dalihan Natolu Group (DNG) yang diduga pemberi suap. Ia ditetapkan tersangka bersama dengan anaknya, Rayhan Dulasmi selaku yang menjabat Direktur PT RN.
Tersangka lainnya adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.
Catatan Tribun, penggeledahan di rumah Akhirun merupakan tempat keempat yang didatangi KPK.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR Sumut, sebuah rumah yang jadi kantor sementara Topan Gining, dan rumah pribadi Topan Ginting di Ryal Sumatera.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hingga Jumat petang penggeledahan masih berlangsung.
"KPK masih melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi, tentunya lokasi-lokasi yang diduga di sana ada keterangan ataupun bukti-bukti yang dibutuhkan oleh penyidik untuk mengungkap perkara ini," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Sayangnya Budi belum mau menjelaskan secara detail lokasi penggeledahan itu, termasuk lokasi yang disasar tim KPK.
"Untuk lokasinya belum bisa kami sampaikan karena memang ini ada beberapa rangkaian kegiatan di sana," kata Budi.
Dalam penggeledahan sebelumnya KPK menemukan uang tunai Rp2,8 miliar di rumah Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP).
KPK menyebut uang tersebut diduga ada kaitannya dengan proyek pembangunan jalan di Sumut.
"Sebelumnya tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP dan ditemukan sejumlah uang senilai 2,8 miliar. Di mana uang tersebut kami duga itu sebagian dari korupsi proyek-proyek yang telah terlaksana," sebut Budi.
Selain uang miliaran rupiah, KPK juga mengamankan dua pucuk senjata dari kediaman Topan. KPK menyita pistol jenis Baretta dan senapan angin.
Baca juga: Respons Gubsu Bobby Nasution soal Penemuan Uang Rp 2,8 Miliar di Rumah Topan Obaja Ginting
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, OTT yang dilakukan KPK di Sumut pada Kamis (26/6/2025) malam terkait dugaan suap dan/atau gratifikasi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kondisi-penggeledahan-rumah-Akhirun-Piliang-di-Jalan-Mawar-Ujung-Padang_.jpg)