Berita Viral

Mahfud MD Blakblakan Beber Alasan Tak Campuri Ijazah Jokowi: Anda Gak Rugi, Gak Boleh Gugat

Mahfud MD mengaku tak ingin ikut campur dalam polemik Ijazah Jokowi. Eks Menko Polhukam ini mengaku baru tahu soal isu ijazah Jokowi. 

kolase istimewa
TAK MAU IKUT CAMPUR: Kolase foto Jokowi dan Mahfud MD (kanan). Mahfud MD, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan periode 2019-2024 mengaku tak ingin ikut campur dalam polemik Ijazah Jokowi. Eks Menko Polhukam ini mengaku baru tahu soal isu ijazah Jokowi. (Kolase Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com - Mahfud MD, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan periode 2019-2024 mengaku tak ingin ikut campur dalam polemik Ijazah Jokowi.

Eks Menko Polhukam ini mengaku baru tahu soal isu ijazah Jokowi. 

Menurutnya, polemik tersebut sudah menjadi urusan pengadilan.

Hal ini disampaikan Mahfud MD saat menjadi tamu dalam podcast Bikin Terang yang diunggah di kanal YouTube iNews Talk Show, Rabu (2/7/2025).

"Gak ada bahasan di kabinet, tapi sudah ada di pengadilan. Sudah ada gugatan," kata Mahfud MD.

"Zaman saya masih menteri, itu urusan pengadilan kan. Di kabinet gak pernah dibahas, karena kita anggap itu tidak menjadi masalah pemerintah lah," paparnya. 

Akan tetapi, perkara ijazah Jokowi ini, kata Mahfud MD, tidak bisa diterima di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Orang rakyat menemukan itu, ya diajukan ke pengadilan dan sudah dinyatakan tidak dapat diterima di dua pengadilan, pengadilan negeri untuk kasus perdatanya pengadilan tata usaha negara sudah dinyatakan tidak diterima, tidak berwenang," kata Mahfud MD.

Kemudian, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menjelaskan, segala gugatan baik secara perdata maupun hukum tata negara, harus ada pihak yang dirugikan.

Pihak yang merasa dirugikan itu lah, lanjut Mahfud MD, yang harus melayangkan gugatan.

Menurutnya, polemik ijazah Jokowi tidak bisa diproses secara perdata, karena dinilai tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

"Karena baik pengadilan maupun perdata, kalau menggugat suatu ijazah itu harus ada orang yang dirugikan yang menggugat. Lalu Anda yang menggugat itu ruginya apa?" jelas Mahfud MD.

"Ya, Anda gak rugi kan seumpama ijazah saya palsu. Misalnya Anda gak rugi apa-apa, Anda gak boleh gugat dong," lanjutnya.

"Di hukum perdata harus ada yang rugi. Di hukum tata negara juga. Di perbuatan melawan hukum juga," imbuhnya.

"Jangan sembarang. Karena ada 'Pak, kan gugatan bukan hanya sengketa perdata, perbuatan melawan hukum,?" tambah Mahfud MD.

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved