Breaking News

Berita Nasional

Anak Haram Konstitusi, Alasan Gibran Ingin Dimakzulkan Sebagai Wapres, Pengamat Singgung Fufufafa

Termasuk Gibran dicap membuat noda hitam dalam sejarah demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia.

Kolase Tribun Medan
PEMAKZULAN : Kop surat Purnawirawan TNI untuk DPR dan MPR soal desakan pemakzulan Gibran Rakabuking Raka. 

Uceng, sapaan Zainal, pun menjelaskan, dari tiga syarat pemakzulan, Gibran bisa dikaitkan dengan sejumlah isu yang pernah menerpa.

Isu ijazah Gibran yang sempat digembar-gemborkan palsu hingga soal Fufufafa yang tulisannya dianggap tak bermoral, bisa memenuhi syarat pemakzulan jika benar-benar terbukti.

"Maka saya kira lebih baik DPR memulainya dengan, silakan pilih, misalnya kalau Gibran dianggap tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden, kan barang kali sempat heboh-heboh soal ijazah, silakan kalau memang ditemukan bukti yang kuat soal itu."

"Kalau misalnya misdemeanor atau perbuatan tercela, silakan tuh apakah konteks Fufufafanya kemarin itu betulkah dia yang melakukan dan sebagainya, silakan dielaborasi."

"Termasuk kalau pelanggaran pidananya misalnya, saya gak tahu tapi, saya ingat dulu Mas Ubedilah pernah melaporkan ke KPK misalnya, kalau itu terbukti secara pidana bisa lanjutkan ke proses impeachment melalui DPR," paparnya.

Secara sikap, Uceng tegas setuju dengan narasi bahwa Gibran mengikuti Pilpres 2024 dengan cara yang cacat secara konstitusi.

"Kalau memang ada itikad. saya juga termasuk yang mengatakan Gibran naik melalui proses yang tidak benar, jelas itu, saya kira saya setuju dengan Tempo bahwa ini anak haram konstitusi, saya kira ini clear," jelasnya.

Namun, ia tidak mau, proses pemakzulan Gibran juga dilakukan dengan mengkhianati konstitusi.

"Bahwa ada pelanggaran konstitusi yang dulu dilakukan tidak berarti bahwa kita harus melakukan pelanggaran yang sama atau merusak konstitus, karena menurut saya tidak akan mengakhiri, tidak akan membanggakan sebagai sebuah proses konstitusional," jelasnya.

Tanggapan MPR

Ketua MPR, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa pihaknya belum mempelajari usulan tersebut secara mendalam.

"Saya belum membaca itu. Belum mempelajari itu dan belum membaca. Baru mendengar juga beberapa, sekilas-sekilas," ujar Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Muzani menegaskan bahwa pelantikan Gibran sebagai Wapres adalah sah, setelah pasangan Prabowo Subianto dan Gibran dinyatakan menang dalam Pemilu 2024.

Bahkan, ketika Prabowo-Gibran digugat ke Mahkamah Konstitusi pun, kemenangan mereka dinyatakan tidak ada masalah dan tetap sah.

Reaksi MK

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved