Sumut Terkini

Selama 6 Bulan di Tahun 2025, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 1,2 Ton Sabu-sabu

Pengungkapan sebanyak ini dilakukan selama kurun waktu 6 bulan sejak Januari hingga Juni tahun 2025, atau setengah tahun.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
PEREDARAN NARKOBA- Polda Sumut melakukan konferensi pers pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,2 ton kurun waktu 6 bulan sejak Januari hingga Juni 2025, di Polda Sumut, Kamis (3/7/2025). Kapolda Sumut menyampaikan pengungkapan ini merupakan yang terbesar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,2 ton.

Pengungkapan sebanyak ini dilakukan selama kurun waktu 6 bulan sejak Januari hingga Juni tahun 2025, atau setengah tahun.

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto penindakan yang dilakukan selama 6 bulan termasuk terbesar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Pada tahun 2023 pengungkapan sebesar 1 ton sabu, dan di tahun 2024 sebanyak 1,2 ton.

Yang membedakan dengan 2 tahun belakangan ialah jumlahnya dan rentang waktu.

Di tahun 2025, hanya satu semester atau 6 bulan, pengungkapan sudah melebihi tahu sebelumnya.

"Saya menyampaikan bahwa pengungkapan tahun ini merupakan paling tinggi, dimana pada tahun 2023 Polda Sumut telah mengamankan sebanyak 1 ton sabu, di tahun 2024 sebanyak 1,2 ton sabu,"kata Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Kamis (3/7/2025).

Mantan Dirtipideksus Bareskrim Polri ini menyampaikan selama pengungkapan bekerjasama dengan TNI, kejaksaan dan pengadilan negeri.

Pencegahan, penangkapan disebut Whisnu merupakan komitmennya mengeluarkan Provinsi Sumatera dari juara 1 peringkat pertama peredaran narkoba.

"Ini menjadi kebanggaan kami, menjadi tekat kami dan komitmen kami untuk memberantas narkoba, sehingga kita keluar dari wilayah juara 1 narkoba. Kita hajar terus kita akan lakukan tindakan-tindakan untuk memberantas narkoba."

Di tempat yang sama, direktur reserse narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, selain sabu-sabu, pihaknya juga menggagalkan peredaran 200 ribu butir ekstasi, kokain, 6 hektar ladang ganja, 2 Kilogram kokain, serta 95.000 pil happy five.

Selanjutnya liquid mengandung obat keras, maupun narkotika golongan 1 dan zat NPS yang belum diatur oleh kementerian kesehatan.

Beberapa diantaranya di Kabupaten Asahan, Batu Bara dan sebuah apartemen di Kota Medan.

"tetapi adalah zat nps yang belum diregulasi di Indonesia, belum masuk peraturan menteri kesehatan. Jadi ini sangat berbahaya,"kata Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi, narkoba rata-rata dikirim dari negara Malaysia ke perairan Indonesia menggunakan kapal.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved