News Video
DUA PRAJURIT TNI Terdakwa Penjual 1,2 Ton Sisik Trenggiling Divonis 1 Tahun Penjara
Serka M Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra menjadi terdakwa penjual 1,2 ton tinggal trenggiling divonis masing masing 1 tahun.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Serka M Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra menjadi terdakwa penjual 1,2 ton tinggal trenggiling divonis masing masing 1 tahun penjara di Pengadilan Militer Tinggi Medan, Kamis (3/7/2025).
Ketua Majelis Hakim, Letkol Djunaedi Iskandar menegaskan bulan kedua personel anggota TNI tersebut bersalah karena memperdagangkan hewan yang dilindungi.
"Terdakwa 1 Yusuf dan terdakwa 2 Ramadani, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan dan memiliki sebagian satwa yang dilindungi yang dilakukan secara bersama sama," kata Letkol Djunaedi.
"Terdakwa 1, pidana penjara selama 1 tahun dan menetapkan selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Terdakwa 2 pidana penjara selama 1 tahun dan menetapkan terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut Djunaedi.
Selain hukum pidana, keduanya juga dikenakan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan penjara.
"Denda sejumlah 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan 1 bulan," tambah hakim.
Ada pun keadaan yang meringankan adalah terdakwa sudah berdinas selama 28 tahun dan belum pernah dijatuhi hukuman pidana.
"Kemudian terlibat operasi Aceh dan diberikan penghargaan. Hal yang memberatkan mencoreng nama baik TNI dan terlibat penjualan hewan yang dilindungi," kata hakim.
Usai mendengar keputusan itu, kedua terdakwa menyampaikan menerima keputusan hakim.
"Kami terima yang mulia," kata terdakwa.
Ambil Sisik Trenggiling dari Kantor Polisi
Sebelumnya, kedua terdakwa menyampaikan bila sisik trenggiling yang mereka hendak jual berasal dari gudang Polres Asahan.
Yusuf menyampaikan bila dirinya saat itu dihubungi oleh Bripka Alfi Hariadi Siregar anggota kepolisian Polres Asahan.
Dia mengatakan mengenal Alfi saat sama sama bertugas menjaga tol Asahan sekitar tahun 2024 lalu.
Dari situ, keduanya kemudian berkomunikasi sampai akhirnya Bripka Alfi menghubunginya untuk menitip barang dari gudang Polres Asahan.
Dua Anggota TNI
Terdakwa Penjual 1.2 Ton Sisik Trenggiling
Divonis 1 Tahun Penjara
Pengadilan Militer Tinggi Medan
Kota Medan
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|